jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.