Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menerapkan pasal kerugian keuangan negara, termasuk ancaman pidana mati, terhadap para tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan di KPK, Ahmad Taufik menyebut keterbatasan waktu setelah tangkap tangan menjadi faktor utama. Menurutnya, penyelidikan yang bersifat tertutup berujung pada peristiwa tertangkap tangan, sehingga penyidik harus segera menentukan status perkara."Tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).Taufik menambahkan, ketentuan Pasal 90 ayat 4 KUHAP yang baru mewajibkan penyidik segera menetapkan tersangka dalam perkara tertangkap tangan. Dengan kondisi itu dan alat bukti yang ada dari tahap penyelidikan, KPK hanya menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang benturan kepentingan dalam pengadaan."Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilakukan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.Ia menjelaskan, pasal itu dipilih karena sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di BNPB diduga terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan pihak penyelenggara negara serta kerabat atau orang kepercayaan Kepala BNPB.Meski demikian, Taufik menegaskan penyidikan akan terus berkembang. Ia menyatakan KPK akan memperdalam fakta-fakta yang ditemukan pada tahap awal dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban."Kita tidak menutup kemungkinan nanti di proses penyidikan yang berjalan kita akan memperkaya atau memperdalam fakta-fakta yang ditemukan di awal," kata Taufik.Ia menambahkan, penetapan tersangka tambahan akan dilakukan sepanjang kecukupan dua alat bukti terpenuhi.KPK juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam penanganan perkara karena ada keterlibatan unsur TNI aktif, dengan pendekatan penyidikan yang kolaboratif.Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockSebelumnya, KPK telah melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10).Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penindakan itu menyasar dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.Dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek tersebut, penyidik mengamankan 14 orang. Mereka terdiri atas Sestama BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai dan tenaga ahli BNPB, serta pihak swasta. Seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.Dari hasil Pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya:Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPBGabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)Richard Erlangga, tenaga ahli BNPBGery Prasetiawan, pihak swastaSyifa Nrika Ghifarian, pihak swastaReporter: Nabilah Siti Nurhikmah