Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Kabupaten Semarang, 1 Orang Ditangkap

Wait 5 sec.

Eskavator barang bukti tambang ilegal yang diungkap Polda Jateng. Intan Alliva/kumparanPolda Jawa Tengah membongkar pertambangan galian C ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Kasus ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.Kapolda Jateng, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengatakan penindakan penambangan ilegal di Leyangan dilakukan pada Sabtu (10/10) lalu. Dalam penggerebekan ini satu orang tersangka ditangkap."Tersangka adalah seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AP sebagai pengelola dan penanggungjawab kegiatan penambangan," ujar Roy dalam jumpa pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Jumat (16/10).Ia mengatakan, saat penindakan didapati dua ekskavator beserta operator. Saat ditanya legalitas perizinan, tersangka tidak bisa menunjukkan dokumennya."Jadi yang ditambang secara ilegal berupa tanah urug dan batuan andesit," jelas dia.Kepada polisi tersangka mengaku baru menjalankan tambang ilegal ini selama satu bulan. Setiap hari ia bisa menjual tanah urug 20 rit dan batuan andesit sebanyak 3 rit."Batuan Andesit dijual dengan harga Rp 450.000 per rit dan tanah urug Rp 80.000 per rit," sebut dia.Berdasarkan perhitungan sementara, luasan yang belum dikeruk dalam area pertambangan ilegal, yakni sekitar 3,4782 hektare (ha). Kemudian prakiraan ketinggian tebing hingga kedalaman penambangan rata-rata 15 meter dengan volume geometris indikatif sebesar 521.730 m³ atau sekitar 52.173 ritase."Apabila seluruh volume tersebut kelak diambil, estimasi potensi penerimaan Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) berkisar Rp 2,61 miliar sampai Rp 3,03 miliar, ini merupakan estimasi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan," kata Roy.