JPNN.com - MANADO - Sebanyak 22 personel di jajaran Polda Sulawesi Utara diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan setelah terbukti melakukan pelanggaran. Kapolda Sulut Irjen Yudo Hermanto mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang diberi sanksi PTDH itu bervariasi.