BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) menyusul ramainya unggahan di media sosial terkait penertiban yang dilakukan Satpol PP terhadap sejumlah pegawai yang diduga berada di luar kantor saat jam kerja berlangsung.Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai identitas ASN yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Karena itu, Pemkot masih menunggu data lengkap untuk memastikan asal instansi para pegawai yang dimaksud.Menurut Neneng, informasi yang beredar belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pegawai yang terlihat berada di luar kantor merupakan ASN di lingkungan Pemkot Samarinda.“Kami masih menunggu data resminya. Belum diketahui apakah yang bersangkutan ASN Pemkot Samarinda, ASN provinsi, atau instansi lainnya,” ujarnya, pada Senin (3/8/2026).Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh ASN telah berulang kali diingatkan untuk mematuhi aturan jam kerja yang berlaku. Selama jam dinas, pegawai diwajibkan menjalankan tugas dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.Sebagai upaya pengawasan, Pemkot Samarinda telah menerapkan sejumlah mekanisme kontrol, mulai dari sistem absensi berbasis lokasi hingga pemanfaatan aplikasi pendukung yang terintegrasi dengan perangkat daerah.“Setiap kesempatan, terutama saat apel, kami selalu mengingatkan agar ASN tetap berada di tempat tugas selama jam kerja kecuali ada kepentingan kedinasan yang jelas,” kata Neneng.Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberadaan ASN di luar kantor tidak selalu identik dengan pelanggaran disiplin. Sejumlah pegawai memiliki tugas yang memang mengharuskan mereka bekerja di lapangan, seperti petugas teknis, tenaga penyuluh, maupun pegawai yang menjalankan kegiatan pelayanan masyarakat.Karena itu, setiap temuan perlu ditelusuri lebih dahulu untuk mengetahui apakah pegawai tersebut sedang menjalankan tugas resmi atau tidak.“Harus dilihat konteksnya. Jika ada surat tugas atau memang sedang melaksanakan pekerjaan lapangan, tentu tidak bisa dianggap melanggar,” jelasnya.Apabila nantinya ditemukan ASN Pemkot Samarinda yang terbukti meninggalkan kantor tanpa izin maupun tugas resmi, maka proses pembinaan dan pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Kalau memang terbukti melanggar, tentu ada tindak lanjut sesuai aturan disiplin yang berlaku. Mekanismenya dimulai dari pembinaan dan pemeriksaan terlebih dahulu,” tegas Neneng.Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Kota Samarinda, Aditi Paramita Wisesa, menjelaskan bahwa penanganan kasus seperti ini dilakukan secara bertahap. Data ASN yang terjaring akan terlebih dahulu disampaikan oleh Satpol PP kepada BKPSDM untuk kemudian diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bertugas.“Atasan langsung menjadi pihak pertama yang melakukan pembinaan. Jika pelanggaran terus berulang, barulah diproses lebih lanjut sesuai aturan disiplin ASN,” terangnya.Aditi menyebut pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam prosesnya, tingkat pelanggaran akan ditentukan berdasarkan durasi ketidakhadiran atau waktu ASN berada di luar kantor tanpa izin yang sah.Setiap ASN yang meninggalkan kantor saat jam kerja, lanjutnya, wajib memiliki surat tugas atau izin dari atasan yang terdokumentasi secara administratif. Durasi pelanggaran kemudian dihitung dan dikonversikan sebagai dasar penentuan sanksi.“Perhitungannya berdasarkan waktu yang digunakan. Dari hasil itu akan ditentukan apakah masuk kategori pelanggaran ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.BKPSDM mencatat, sejak awal 2026 terdapat sekitar 21 ASN yang dilaporkan Satpol PP karena ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja. Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak semuanya terbukti melakukan pelanggaran karena sebagian diketahui sedang menjalankan tugas kedinasan di lapangan.“Sebagian besar telah mendapatkan pembinaan dari atasan masing-masing dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran berulang,” ungkap Aditi.Ia menjelaskan, jam kerja ASN Pemkot Samarinda berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA pada Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.00 WITA dengan jeda istirahat pada siang hari.Sistem presensi juga diterapkan secara ketat. ASN diwajibkan melakukan absensi saat datang dan pulang kerja, sedangkan khusus hari Jumat terdapat tambahan presensi pada siang hari.Selain persoalan keberadaan di luar kantor saat jam kerja, BKPSDM juga menangani berbagai bentuk pelanggaran disiplin lainnya, termasuk terkait kehadiran dan etika pegawai. Sepanjang tahun 2026, tercatat 17 keputusan hukuman disiplin telah diterbitkan, sementara sekitar 42 kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.“Untuk kasus yang berkaitan dengan keberadaan pegawai di luar kantor saat jam kerja, sejauh ini belum ada yang berujung pada sanksi pemberhentian. Mayoritas diselesaikan melalui pembinaan sesuai tingkat pelanggarannya,” pungkas Aditi. (*)