Headline E-Paper BorneoFlash.com Edisi Senin 3 Agustus 2026: Polda Kaltim Bongkar Kerajaan Bandar Sabu di Paser, Aset Miliaran Rupiah Disita Lewat Kasus TPPU

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya menangkap pengedar narkotika dalam Operasi Antik Mahakam 2026, tetapi juga membongkar aliran kekayaan yang diduga berasal dari bisnis haram tersebut. Melalui pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah milik bandar sabu berinisial MYF yang diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama lebih dari satu dekade.Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 yang dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Jumat (31/7/2026).Kegiatan itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, BNN Provinsi Kaltim, BNNK Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, jajaran pejabat utama Polda Kaltim, serta satuan tugas Operasi Antik Mahakam 2026.Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan TPPU terhadap MYF merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap target operasi (TO) yang selama ini diduga menjadi bagian dari jaringan besar peredaran sabu di Kalimantan Timur."Dari hasil penelusuran dan analisis, MYF terindikasi merupakan bagian dari sindikat besar. Karena itu kami tidak hanya memproses tindak pidana asalnya, tetapi juga menelusuri aliran aset hasil kejahatan hingga berhasil mengungkap perkara TPPU," ujarnya.Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar, Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 13 hektare lahan sawit, sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), satu unit Toyota Hilux, serta satu unit Toyota Fortuner yang diduga dibeli dari hasil peredaran narkotika.Menurut Romylus, seluruh aset tersebut merupakan hasil bisnis narkoba yang telah dijalankan MYF dalam waktu lama."Aktivitas pelaku bukan baru berlangsung pada 2026 atau beberapa bulan terakhir, tetapi sudah berjalan sejak bertahun-tahun. Dari hasil penyelidikan, aktivitasnya diperkirakan telah berlangsung sejak sekitar 2010," katanya.Polisi menyebut MYF membangun jaringan peredaran narkotika di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser, dengan menyasar kawasan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sebagai pasar utama.Wilayah tersebut dipilih karena tingginya permintaan sabu di kalangan pekerja yang menjalani aktivitas kerja bergilir selama 24 jam."Dia membangun ekosistem peredaran di kawasan sawit dan tambang karena di situlah pasar yang dianggap potensial. Selama bertahun-tahun dia membangun jaringan hingga akhirnya berhasil kami bongkar," jelas Romylus.Dalam menjalankan bisnisnya, MYF menggunakan sistem perantara atau jejak, sehingga tidak semua pembeli dapat berhubungan langsung dengannya. Pola itu membuat keberadaannya cukup sulit dilacak aparat.Namun melalui penyelidikan intensif oleh tim khusus dan tim TPPU Ditresnarkoba Polda Kaltim, jaringan tersebut akhirnya berhasil diungkap hingga ke akar.Romylus menegaskan, pengungkapan kasus TPPU menjadi bagian dari strategi Polda Kaltim untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan bandar narkoba dengan merampas aset hasil kejahatan."Kami ingin menunjukkan komitmen bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan ditindak. Tidak hanya diproses pidana, tetapi aset hasil kejahatannya juga akan kami kejar melalui TPPU agar mereka tidak lagi memiliki kekuatan finansial untuk menjalankan bisnis narkoba," tegasnya.Sementara itu, Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Menurutnya, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor."Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel, stakeholder, dan masyarakat atas kerja sama, dedikasi, serta dukungan selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026," ujarnya.Nakes Diduga Jadi Kurir Sabu 1 Kilogram, Polresta Balikpapan Ungkap Modus Jaringan AntarwilayahSeorang tenaga kesehatan (Nakes) berprofesi sebagai bidan diduga direkrut menjadi kurir sabu seberat lebih dari satu kilogram, dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Balikpapan.Kasus tersebut diungkap Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Firman Ernanto dan Kasi Humas Ipda Sangidun dalam konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, pada Jumat (31/7/2026).Fauzan menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada 26 Juni 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap dua perempuan berinisial RMS dan MS yang diduga berperan sebagai kurir narkotika."Dari pengungkapan tersebut kami menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 1.041 gram atau lebih dari satu kilogram, beserta uang tunai hasil kejahatan dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.Menurut Fauzan, jika dikonversikan dengan nilai peredaran gelap, sabu yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp1,56 miliar. Pengungkapan itu juga diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 10.410 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika."Setiap gram sabu yang berhasil kami sita bukan sekadar angka, tetapi merupakan penyelamatan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba," katanya.Sementara itu, Wakapolresta Balikpapan mengingatkan para bandar dan jaringan narkotika agar tidak menjadikan Balikpapan sebagai pasar maupun jalur distribusi narkoba."Tidak ada ruang kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan mengejar, menangkap, dan memproses hukum siapa pun yang terlibat," tegas Fauzan.Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna narkotika, untuk memanfaatkan program rehabilitasi serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkoba melalui kepedulian di lingkungan keluarga dan pelaporan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengungkapkan, salah satu tersangka, RMS, diketahui berprofesi sebagai bidan, sedangkan tersangka lainnya merupakan ibu rumah tangga.Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Selor menuju Samarinda, kemudian diteruskan ke Balikpapan sebelum rencananya dikirim ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)."Barang itu dibawa dari Tanjung Selor, masuk Samarinda, kemudian ke Balikpapan. Saat berada di kawasan Kampung Baru sebelum dikirim ke Penajam Paser Utara, kami berhasil melakukan penangkapan," jelas Firman.Polisi menduga RMS bukan kali pertama menjadi kurir. Dari pengakuan tersangka, ia telah beberapa kali mengantarkan narkotika dengan imbalan sekitar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirim. Namun, dalam pengiriman terakhir, tersangka baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta, sementara sisanya dijanjikan setelah barang tiba di tujuan."Keterangan sementara, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran. Untuk pengiriman ini dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram. Baru ditransfer Rp1 juta, sisanya akan dibayar setelah barang sampai," ungkapnya.Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, Firman juga menyebut kawasan Gunung Bugis masih menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di Balikpapan. Di wilayah tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan paket sabu selama operasi berlangsung."Kami akan terus melakukan penindakan di wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan peredaran narkoba agar ruang gerak para pelaku semakin sempit," tegasnya. (*)