Dinkes Kaltim Tingkatkan Kesiapsiagaan Faskes Tangani Korban Gigitan Hewan Berbisa

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur memperkuat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani kasus gigitan dan sengatan hewan berbisa yang masih terjadi di sejumlah daerah sepanjang 2026.Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan seluruh jaringan layanan kesehatan daerah telah diminta meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan dan perlengkapan penanganan kegawatdaruratan.Sebanyak 188 puskesmas dan puluhan rumah sakit umum daerah (RSUD) di 10 kabupaten dan kota disiapkan untuk memberikan penanganan cepat kepada masyarakat yang menjadi korban gigitan maupun sengatan hewan beracun.“Penanganan dini sangat penting karena paparan racun dari hewan berbisa dapat menimbulkan kondisi serius apabila terlambat mendapatkan pertolongan medis,” katanya pada Selasa (4/8/2026).Berdasarkan data Dinkes Kaltim, selama Januari hingga Juli 2026 tercatat 111 kasus kedaruratan akibat serangan hewan berbisa. Jumlah tersebut terdiri atas 55 kasus sengatan tawon, 49 kasus gigitan ular berbisa, serta beberapa kasus akibat sengatan hewan laut.Dari seluruh wilayah di Kalimantan Timur, Kota Bontang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 47 kejadian. Posisi berikutnya ditempati Kota Samarinda dengan 29 kasus, disusul Kabupaten Berau sebanyak 18 kasus, Kutai Barat 11 kasus, dan Kabupaten Paser enam kasus.Jaya menjelaskan, sistem pelaporan terpadu antara puskesmas dan rumah sakit terus diperkuat guna mempercepat respons pemerintah dalam menyediakan kebutuhan medis, termasuk distribusi serum penawar racun.“Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, kami dapat memantau perkembangan kasus dan memastikan kebutuhan logistik medis tersedia sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.Hingga saat ini, tercatat tiga pasien telah mendapatkan terapi serum antivenom atau anti-bisa ular setelah menunjukkan gejala keracunan yang memerlukan penanganan khusus.“Pemberian antivenom dilakukan berdasarkan indikasi medis dan kondisi pasien. Tujuannya untuk menekan dampak racun yang masuk ke dalam tubuh sehingga risiko komplikasi dapat diminimalkan,” jelasnya.Data surveilans Dinkes Kaltim menunjukkan mayoritas korban berasal dari kelompok usia produktif antara 20 hingga 45 tahun. Selain itu, kasus lebih banyak ditemukan pada perempuan dengan persentase mencapai 75,7 persen dari total laporan yang masuk.Dinkes Kaltim mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pemeriksaan ketika mengalami gigitan atau sengatan hewan berbisa. Penanganan dalam waktu cepat dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan peluang kesembuhan pasien.“Kami mengimbau masyarakat segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat, idealnya tidak lebih dari dua jam setelah kejadian, agar penanganan dapat dilakukan secara optimal,” pungkas Jaya.