7 Plang 'Malioboro' Ilegal Ditertibkan Satpol PP, Melanggar Perda

Wait 5 sec.

Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan tujuh plang bertuliskan 'Malioboro' milik fotografer, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. IstimewaSatpol PP Kota Yogyakarta menertibkan tujuh plang bertuliskan 'Malioboro' milik fotografer. Penertiban ini dilakukan setelah muncul keluhan wisatawan yang mengaku dimintai uang oleh oknum fotografer saat mengambil video di plang bertuliskan 'Malioboro'.Oknum fotografer tersebut menyebut plang yang direkam adalah properti miliknya. Sementara netizen menganggap plang milik pemerintah."Total ada tujuh plang (yang ditertibkan)," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, kepada wartawan, Senin (3/8).Plang besi tersebut ada yang menggunakan roda maupun tidak. Plang selama ini digunakan sebagai properti foto.Yudho mengatakan penggunaan plang ini melanggar Perda nomor 7 Tahun 2024 serta mengganggu ketertiban karena diletakkan di trotoar untuk pejalan kaki."Karena itu dipasangnya di tempat umum atau di trotoar yang itu secara aturan di Perda nomor 7 tahun 2024 tidak diperbolehkan, makanya kita amankan pada saat itu hari Sabtu malam," katanya.Pemilik diminta membuat surat pernyataan ketika mengambil plang. Jika nanti kedapatan lagi plang digunakan di Malioboro maka akan ada tindakan lebih lanjut seperti denda."Nanti kalau mungkin dia berulang, mungkin ada tindakan," katanya.Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan menegaskan wisatawan gratis berfoto di kawasan Malioboro."Foto bebas, ya gratis, wong mosok suruh bayar," kata Wawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/7).Wawan mengatakan di kawasan Malioboro banyak orang yang membuat plang bertuliskan 'Malioboro'."Ya itu kan plang Malioboro itu kan banyak yang bikin plang-plang sendiri, kan. Itu yang harusnya ya enggak boleh," katanya.Lanjut Wawan, pihaknya akan menertibkan plang-plang tak resmi itu."Kalau di dalam (ruangan) untuk hiasan, dekorasi dalam gedung itu enggak masalah. Tapi kalau untuk ya untuk di jalan kan jadi salah," tegasnya."Ya kalau plang-plang (tidak resmi) nanti kita tertibkan. Yang penting kalau rambu-rambu itu harus resmi," jelasnya.