JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.