Penampakan paket berisi 46 juta butir obat keras di dalam mobil boks yang dikejar Polsek Serpong. Foto: Dok. IstimewaPolsek Serpong memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G berbagai merek dengan nilai barang bukti mencapai Rp 230 miliar, Selasa (4/8).Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal yang dilakukan jajarannya.“Hari ini kami melakukan pemusnahan 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merek,” kata Suhardono.Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan pada 30 April 2026 setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya.Tim Opsnal kemudian membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B 9606 Q yang diduga mengangkut obat keras ilegal. Kejar-kejaran pun terjadi.Pengejaran berakhir di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Polisi mengamankan kendaraan tersebut beserta dua orang pelaku berinisial F (50) dan A (23).“Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan mobil pelaku dan membawanya ke Polsek Serpong,” ujarnya.Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar.Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menyita 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis.Meski dua pelaku telah diamankan, polisi masih memburu seorang tersangka lain berinisial H yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.“Satu orang berinisial H masih DPO. Ia berperan memerintah distribusi atau mandornya,” ungkap Suhardono.Para tersangka dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas seluruh pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal tanpa pengecualian.“Tentunya kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku yang menyalahgunakan narkoba ataupun penyalahgunaan obat daftar G,” tegas Boy.Ia juga memastikan tidak ada perlakuan khusus apabila pelaku berasal dari institusi kepolisian.“Terkhusus bagi anggota Polri, kami tidak memberikan perlakuan khusus. Jika pelakunya anggota Polri, pastinya akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.