BPS Sebut Implementasi B50 Berpotensi Pengaruhi Volume Ekspor CPO Semester II

Wait 5 sec.

Papan penanda B50 di sebuah SPBU setelah mandat pencampuran 50% biodiesel baru resmi berlaku di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, Kamis (9/7/2026). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERSBadan Pusat Statistik (BPS) menilai implementasi mandatori biodiesel 50 atau B50 yang mulai berlaku pada Juli 2026 berpotensi memengaruhi volume ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia pada semester II 2026.Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mencatat nilai ekspor CPO dan fraksinya atau HS 1511 pada semester I 2026 masih tumbuh 7,32 persen secara tahunan. Namun, laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan semester I 2025 yang mencapai 24,80 persen.“Jadi jauh lebih tinggi ya di semester I tahun 2025 dibandingkan dengan semester I di tahun 2026,” sebut Ateng dalam konferensi pers di kantor BPS, Jakarta Pusat, Senin (3/8).Ateng pun menjelaskan, meski nilai ekspor CPO pada semester I 2026 masih mengalami kenaikan, pertumbuhannya tidak secepat tahun sebelumnya. Dengan kata lain, ekspor CPO tetap tumbuh, tetapi laju pertumbuhannya mengalami perlambatan dibandingkan semester I 2025.Kemudian, Ateng menegaskan BPS tidak menyusun proyeksi atau perkiraan ekspor usai penerapan B50. Meski demikian, Ateng menilai penerapan B50 yang mulai diberlakukan pada Juli 2026 berpotensi memengaruhi volume ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia, khususnya pada semester II 2026.“Namun untuk yang penerapan B50 yang akan dimulai kita tahu bersama pada bulan Juli 2026 ini cenderung berpotensi akan mempengaruhi volume ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia,” ucap Ateng.Adapun Ateng menyatakan besaran dampaknya terhadap ekspor masih perlu ditunggu seiring perkembangan implementasi kebijakan tersebut.“Seberapa banyak pengaruhnya kita tunggu saja nanti,” lanjutnya.Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan mandatori penggunaan B50. Prabowo menyebut Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan B50. Ia juga menyebut dengan B50 Indonesia bisa menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun.B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.