Anggota Timwas Haji DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meninjau kondisi jemaah haji Kloter JKG 02 Jakarta Selatan di Sektor 7 Misfalah, Makkah, Jumat (22/5/2026). Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendorong persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dimulai lebih awal. Menurutnya, langkah tersebut penting karena 2027 menjadi tahun kedua penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji dan Umrah sehingga berbagai hasil evaluasi perlu segera ditindaklanjuti.HNW mengatakan, Komisi VIII DPR telah menyetujui hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 serta kebutuhan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp 4 triliun yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah untuk pembayaran awal layanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).“Komisi VIII DPR RI telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan haji 2027 melalui persetujuan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 dan persetujuan kebutuhan uang muka BPIH yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah sekitar Rp 4 triliun untuk pembayaran awal layanan jemaah haji nantinya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) sebagaimana ketentuan dari pihak Arab Saudi," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (4/8)."Karena itu, persiapan haji 2027 harusnya juga dimulai lebih awal agar setiap persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan pelayanan kepada jemaah semakin baik, di antaranya melalui sosialisasi penyelenggaraan haji kepada masyarakat luas, agar mereka memahami hingga turut memberikan masukan untuk penyelenggaraan haji yang lebih baik memenuhi prinsip meaningful participation,” tambah dia.Anggota Timwas Haji DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meninjau kondisi jemaah haji Kloter JKG 02 Jakarta Selatan di Sektor 7 Misfalah, Makkah, Jumat (22/5/2026). Foto: Dok. Timwas Haji DPR 2026Libatkan Masyarakat dalam EvaluasiHNW menjelaskan, pemerintah Arab Saudi mulai membuka persiapan penyelenggaraan haji berikutnya segera setelah musim haji berakhir. Hasil evaluasi dari DPR, pemangku kepentingan, calon jemaah, alumni haji, maupun masyarakat perlu segera disinkronkan dengan kebijakan penyelenggaraan haji 2027.Menurutnya, sosialisasi penyelenggaraan haji tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi mengenai aturan dan praktik penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan masukan.“Tujuan sosialisasi seperti ini selain menyampaikan informasi mengenai aturan UU dan praktik penyelenggaraan haji, tetapi juga dalam rangka menghadirkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran sebagai bahan penyempurnaan kebijakan dan praktik penyelenggaraan haji di tahun yang akan datang. Juga agar masyarakat termotivasi untuk membantu jemaah haji menjaga kemabruran haji mereka setelah kembali dari ibadah haji dan kembali bergabung ke tengah masyarakat,” lanjut Hidayat.Soroti Peran Kementerian HajiHNW menilai, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan upaya menghadirkan tata kelola penyelenggaraan haji yang lebih profesional. Ia menyebut PKS sejak Pilpres 2014 telah mengusulkan pemisahan pengelolaan haji dari Kementerian Agama.Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.“Alhamdulillah, terbukti penyelenggaraan haji pertama oleh Kementerian Haji dan Umrah di tahun 2026 telah berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya dengan berbagai peningkatan layanan dan perbaikan dengan tidak terulangnya kasus-kasus penyelenggaraan haji tahun 2025 seperti soal syarikah, kartu nusuk, dll.,” sambung Hidayat.Ia berharap penyelenggaraan haji pada 2027 dapat berlangsung lebih baik sehingga jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.“Agar jemaah haji 2027 nanti bisa lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji, sehingga memperoleh haji yang mabrur dan doanya maqbul termasuk doa untuk negerinya Indonesia menjadi baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur,” pungkas Hidayat.