KPK Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Kendaraan hingga Valas

Wait 5 sec.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama para tersangka berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKPK mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Usai menetapkan perkara ke tahap penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.“Pasca KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).Budi menjelaskan, sejumlah lokasi yang digeledah merupakan rumah para tersangka hingga kantor yang berkaitan dengan perkara tersebut.“Lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan di antaranya adalah rumah dari para tersangka, kemudian kantor dan juga dinas dari para pihak terkait, seperti di kompleks Pemkab Pemalang, kantor Bupati, kemudian kantor PUPR,” ujarnya.Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kendaraan hingga uang. Barang yang disita di antaranya yakni mobil, kendaraan roda dua, perhiasan, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.“Beberapa barang bukti yang diamankan dalam bentuk kendaraan seperti mobil, kemudian kendaraan roda dua, ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing, ada USD, itu dari beberapa tempat,” jelasnya.Budi lebih lanjut mengatakan seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam proses analisis penyidik sebelum dikonfirmasi kepada para tersangka maupun saksi.“Ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitannya dengan perkara ini karena tentunya semua barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan, baik kepada para tersangka maupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDalam kasus ini, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada akhir Juli 2026. Setelah melakukan pemeriksaan awal, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.KPK menduga terdapat dua klaster dugaan pemerasan dalam perkara tersebut, yakni dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta di Pemkab Pemalang serta dugaan pemerasan oleh oknum staf administrasi KPK terhadap Anom terkait pengurusan perkara.