Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026) menjadi penegasan bahwa gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim.