Vidi Eskafaris Gumilang, instruktur pilot muda asal Karawang, Jawa Barat saat bertemu ibunya di ruang sidang. Foto: Dok. IstimewaTim kuasa hukum pilot muda asal Karawang, Vidi Eskafaris Gumilang, mengungkapkan bahwa Vidi kini berstatus tahanan kota di Merauke. Vidi merupakan terdakwa kasus dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia."Iya, betul saat ini menjadi tahanan kota sejak Jumat dua minggu lalu. Saat sidang pembacaan eksepsi, kami langsung mengajukan penangguhan penahanan. Sebelumnya juga sudah diajukan, tetapi kami lengkapi lagi terkait penjamin dan persyaratan administratif lainnya," kata kuasa hukum Vidi, Nesya Monica, melalui keterangannya, Selasa (4/8).Terkait kondisi terkini Vidi, Nesya menyebut kliennya dalam kondisi fisik yang baik. Namun, ia tidak menampik adanya tekanan psikologis akibat proses hukum yang sedang dijalani."Tidak bisa dipungkiri, menjalani proses seperti ini pasti berdampak secara psikis. Beliau masih sangat muda, 26 tahun, usia yang produktif untuk bekerja dan mengaktualisasikan diri. Tekanan sejak awal pelimpahan perkara sangat terasa dan proses ini tentu tidak mudah baginya," ujar Nesya.Soal Status WNA dalam DakwaanNesya Monica mengatakan jaksa mengakui adanya kekeliruan dalam berkas dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke."Saat ditanya, jawabannya simpel, salah ketik," ujar Nesya menirukan ucapan jaksa.Tim kuasa hukum dari Kantor Firmansyah Yasin & Partners Law Firm menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak dapat dikategorikan sebagai sekadar kesalahan administratif atau clerical error.Pasalnya, identitas sebagai WNA Australia disebut tertulis secara konsisten dan berulang di sejumlah halaman berkas dakwaan. Selain itu, identitas tersebut juga dibacakan secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Merauke.Vidi Eskafaris Gumilang, pilot muda asal Karawang, lulusan PPIC. Foto: IG/@penerbangppicPadahal, Vidi diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Karawang yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan tidak pernah memiliki catatan kriminal."Ini bukan hal sepele. Dakwaan adalah dasar utama untuk memproses seseorang secara pidana dan dapat berujung pada perampasan kemerdekaan. Bagaimana mungkin dokumen sefatal itu diabaikan dengan alasan sekadar salah ketik?" tegas Nesya.Dalam surat dakwaan, Vidi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dugaan keterlibatan dalam penyelundupan buronan asal Australia.