Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: Tinnakorn jorruang/ShutterstockPolresta Tangerang menyelidiki dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami PG (25), seorang karyawan salah satu perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.Kasus tersebut menjadi perhatian setelah video yang diduga memperlihatkan korban mengalami pelecehan seksual beredar di media sosial.Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban diduga mengalami penganiayaan selama sekitar 5,5 jam, mulai Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7). Korban disebut berhasil melarikan diri pada Rabu sekitar pukul 06.30 WIB.Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang."Dari pihak kepolisian, Polresta Tangerang sudah menerima laporan tersebut. Dan TKP terjadi di wilayah Panongan sekitar tanggal 28 sampai 29 Juli," katanya, Senin (3/8).Menurut Tri, penyidik telah memulai penyelidikan dengan meminta keterangan awal dari korban."Dari pihak kami sudah melakukan mengambil dan wawancara kepada korban, ini dilakukan untuk keterangan awal atas kejadian itu," ujarnya.Polisi masih mendalami kronologi maupun motif dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dialami korban.Tri menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum."Kita untuk itu masih proses penyelidikan dan akan menangani kasus secara profesional," ungkapnya.