BorneoFlash.com, PASER – Peredaran gelap narkotika yang merambah hingga ke kawasan pedesaan di Kabupaten Paser kembali mendapat hantaman keras dari aparat kepolisian. Langkah sigap personel Polsek Muara Samu berhasil menggagalkan peredaran belasan gram barang haram tersebut sebelum meluas di tengah masyarakat.Pengungkapan kasus bermula saat jajaran Reserse Kriminal menggerebek sebuah bangunan rumah di kawasan Desa Libur Dinding. Lokasi tersebut sebelumnya telah masuk dalam radar pengawasan petugas usai menerima aduan warga.Dari penggerebekan itu, petugas berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat memegang peranan penting dalam jaringan distribusi lokal. Kedua terduga pelaku yang langsung diamankan di lokasi masing-masing berinisial M (47) dan ME (20).Saat proses penggeledahan berlangsung dengan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,56 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi rapi di dalam bekas bungkus rokok serta wadah plastik.Kapolres Paser AKBP Sofyan, melalui Kapolsek Muara Samu IPTU Mareka, menjelaskan, selain serbuk kristal bening tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga kuat merupakan dana hasil transaksi penjualan sabu. Dua unit telepon genggam milik para pelaku juga disita untuk mendalami rekam jejak komunikasi peredaran.“Operasi penindakan ini kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang difungsikan sebagai moda transportasi operasional para pelaku. Petugas juga menyita barang bukti pendukung berupa bong, pipet kaca, plastik klip kosong, serta sebuah buku catatan transaksi,” IPTU Mareka, pada Senin (3/8/2026).Keberhasilan penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi terlarang. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan mendalam untuk melacak asal-usul barang haram yang diperoleh kedua tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen membongkar seluruh simpul jaringan hingga ke tingkat pemasok atas.Kepolisian menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga serta perangkat Desa Libur Dinding yang proaktif mendukung jalannya penindakan. Sinergi masyarakat dalam melaporkan potensi tindak pidana dinilai menjadi benteng utama dalam memberantas narkoba di wilayah pedesaan.“Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Muara Samu. Penyidik tengah melengkapi seluruh berkas perkara guna menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Mareka. (*)