KM Mutiara Sentosa Terbakar, MTI Dorong Adanya Target Response Time Penyelamatan

Wait 5 sec.

Kepulan asap membubung dari kapal feri Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di lepas pantai Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, 2 Agustus 2026. Foto: REUTERS/StringerKetua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono menyoroti insiden terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2. Dia menilai sistem penyelamatan korban setelah kecelakaan di laut perlu diperketat dengan mengadakan target response time agar proses evakuasi dapat dilakukan lebih cepat.Meski begitu, Bambang mengatakan kesiapan operator dalam menyediakan perlengkapan keselamatan di kapal patut diapresiasi.“Pertama, kita apresiasi ya dari kesiapan, kesiagaan daripada terutama dari si operatornya itu sendiri, di mana mereka sudah melengkapi dengan jaket-jaket keselamatan dan sebagainya,” kata Bambang dalam Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Millenium Hotel Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).Menurut Bambang, persoalan berikutnya adalah kecepatan proses penyelamatan terhadap korban yang telah berada di laut. Dia menilai perlu adanya target waktu respons penyelamatan yang jelas.“Terus juga upaya pertolongan itu sendiri mungkin walaupun itu sudah bagus, tapi mungkin perlu adanya satu target response time dari penyelamatan,” ujarnya.Bambang pun membandingkan waktu respons penyelamatan di Indonesia dengan Filipina dan Jepang. Menurut dia, kedua negara tersebut memiliki waktu respons yang jauh lebih cepat dalam menangani kecelakaan laut.“Coast Guard kita ini dari KPLP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai), itu kalau di Filipina maupun di Jepang tidak lebih dari satu jam. Itu mereka sudah hadir di situ dengan menggunakan helikopternya,” kata Bambang.Dia juga menyoroti perlunya optimalisasi armada udara untuk mendukung proses evakuasi korban. Bambang menyebut Basarnas sebenarnya memiliki helikopter yang dapat digunakan untuk membantu penyelamatan.“Basarnas itu punya helikopter tapi kemarin nggak jalan, belum dijalankan. Nah, ini mungkin bisa lebih dimaksimalkan lagi, bisa dimaksimalkan lagi untuk mengevakuasi dengan cepat daripada korban-korban tadi,” tuturnya.Bambang menilai kecepatan penyelamatan menjadi faktor penting karena korban yang telah berada di laut memiliki keterbatasan waktu untuk bertahan hidup. Dia menyebut perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung memiliki batas kemampuan dalam menopang korban.“Setelah mereka menggunakan jaket keselamatan, para penumpangnya ini, begitu mereka kecebur di laut, 2 kali 24 jam jaket keselamatan itu sudah nggak berfungsi,” ujarnya.Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Haryo Soekartono, dalam acara Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Milenium Hotel Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparanKarena itu, Bambang menilai proses penyelamatan harus dilakukan sesegera mungkin. Menurutnya, korban yang terlalu lama berada di laut dapat semakin sulit ditemukan karena terbawa arus.“Jadi maka pertolongan itu harus cepat, tidak lebih dari 1 kali 24 jam yang tadi batas maksimalnya nggak boleh lebih dari satu jam. Karena kalau sudah satu jam ini sudah ke mana-mana,” kata Bambang.Bambang juga menyoroti peran Coast Guard dalam proses penyelamatan korban kecelakaan laut. Menurutnya, ketika penumpang sudah berada di luar kapal dan tidak berhasil ditemukan, tugas penyelamatan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak yang memiliki fungsi pencarian dan pertolongan.“Kalau memang mau bunuh diri dan sebagainya, itu bukan salah daripada si operator. Tapi untuk nyebur itu kalau misalnya nggak ketemu, tugas daripada tadi itu Coast Guard kita, itu bisa melakukan penyelamatan,” ujarnya.“Jadi tugas yang menyelamatkan itu sudah bukan lagi si operator pelayaran itu, tapi tugas yang berikutnya adalah tugas si penyelamat yaitu Coast Guard,” sambung Bambang.Dia menilai KPLP menjadi pihak yang paling memungkinkan untuk menjalankan fungsi Coast Guard di Indonesia. Alasannya, KPLP memiliki personel yang tersebar di berbagai pelabuhan.“Yang memenuhi syarat untuk menjadi penjaga pantai yang benar adalah ya KPLP,” kata Bambang.Namun, Bambang mengatakan KPLP perlu diperkuat dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana untuk menjalankan fungsi tersebut secara optimal.“Tentu ada satu keseriusan daripada Kementerian Perhubungan untuk bisa membina daripada ini dan melengkapi baik itu sumber daya manusia yang tangguh maupun alat-alat transportnya atau infrastrukturnya itu betul-betul dilengkapi sesuai dengan kebutuhan daripada transportasi yang ada di Indonesia terutama perairan yang ada di Indonesia,” tuturnya.Bambang menegaskan keselamatan pelayaran tidak hanya berbicara soal kondisi kapal ketika berlayar. Menurutnya, sistem penyelamatan setelah kecelakaan juga menjadi bagian penting untuk memastikan keselamatan penumpang.“Keselamatan itu tidak hanya pada saat di kapal tapi begitu di luar kapal mereka harus bisa kita selamatkan dengan baik,” pungkas Bambang.Sebelumnya, insiden kebakaran menimpa kapal KM Mutiara Sentosa 2 relasi Surabaya-Makassar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Minggu (2/8). Insiden tersebut mengundang operasi penyelamatan masif di tengah laut yang melibatkan 10 kapal di lokasi kejadian.Sebanyak 234 orang berhasil dievakuasi, 5 di antaranya tewas. Sementara, masih ada 2 penumpang hilang. Penyebab terjadinya kebakaran kapal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.