Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui Menko Polkam Djamari Chaniago membahas kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Dok. Komisi KejaksaanKomisi Kejaksaan (Komjak) menemui Menko Polkam Djamari Chaniago untuk membahas perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (4/8). Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, memimpin rombongan dalam pertemuan itu."Dalam pertemuan tersebut, Komisi Kejaksaan RI menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip-prinsip negara hukum, profesional, transparan, dan berintegritas," kata Pujiyono dalam keterangannya.Salah satu hal yang dipaparkan adalah Komjak telah membentuk tim pemantauan untuk mengawasi penanganan perkara Febrie. Komjak juga telah menunjuk perwakilan dalam sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) terkait Febrie."Komisi Kejaksaan RI telah melaksanakan Rapat Pleno untuk membahas pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama FA," ungkapnya."Komisi Kejaksaan RI telah menunjuk unsur Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) sebagai bagian dari mekanisme penegakan etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan," lanjutnya.Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Darryl RamadhanPujiyono memaparkan, Komjak juga telah menemui Tim 9 Kejagung yang menangani kasus Febrie untuk mendapat penjelasan mengenai perkara yang ditangani.Komjak juga mendorong agar penanganan perkara Febrie bisa dilakukan secara transparan, profesional dan independen. Mengingat, Febrie pernah punya jabatan strategis di lingkup Korps Adhyaksa."Selain itu, Komisi Kejaksaan RI mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan pengawasan eksternal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan, serta berintegritas," paparnya.Dalam kasusnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi dua tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus penanganan dugaan korupsi PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.Sedangkan dalam dua lain, yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.Saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Terkait perkaranya, dia membantah semua tudingan dan merasa dikriminalisasi. Bahkan, ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menggugat status tersangka, penggeledahan, dan penahanan.