Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/ShutterstockKreator konten Emanuel Bryan atau yang dikenal sebagai Bryan Ebem (@ebemartono) menjadi sorotan setelah merekam seorang usher atau sales promotion girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 diduga secara diam-diam.Persoalan muncul setelah usher mengaku tidak mengetahui dirinya sedang direkam. Tindakan tersebut kemudian menuai sorotan karena berkaitan dengan penggunaan data pribadi seseorang. Meski belakangan, Ebem dalam unggahan di akun IG nya mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf.Ia mengakui terdapat ucapan yang tidak pantas saat merespons permintaan korban."Saya seharusnya memang tidak mengatakan soal biaya produksi ataupun kata-kata lain yang saya sampaikan di komentar."Ebem juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan."Saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan."Dasar Hukum Merekam SeseorangTindakan merekam seseorang tanpa izin dapat berkaitan dengan sejumlah aturan hukum, mulai UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).UU PDP Wajibkan Persetujuan dalam Pemrosesan Data PribadiDalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data sebelum melakukan pengumpulan maupun penggunaan data seseorang. Seluruh tubuh kita mulai dari wajah itu masuk dalam kategori data pribadi.Ilustrasi Kacamata Pintar. Foto: JLStock/ShutterstockHal tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU PDP:(1) Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan Data Pribadi.Sementara Pasal 20 ayat (2) mengatur mengenai dasar pemrosesan data pribadi.(2) Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;b. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;c. pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;d. pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;e. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atauf. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.Ilustrasi konten kreator. Foto: syahrilnggilu/ShutterstockSelain itu, UU PDP juga mengatur mengenai bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi.Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22 UU PDP.Berikut bunyi Pasal 22:(1) Persetujuan pemrosesan Data Pribadi dilakukan melalui persetujuan tertulis atau terekam.(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik.(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama.(4) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan lain, permintaan persetujuan harus memenuhi ketentuan:a. dapat dibedakan secara jelas dengan hal lainnya;b. dibuat dengan format yang dapat dipahami dan mudah diakses; danc. menggunakan bahasa yang sederhana dan jelas.(5) Persetujuan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dinyatakan batal demi hukum.Larangan Memperoleh Data Pribadi Orang Lain Tanpa HakUU PDP juga mengatur larangan bagi setiap orang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) UU PDP.Bunyi Pasal 65 ayat (1):(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.Tindakan merekam seseorang tanpa sepengetahuan dapat dikaitkan dengan dugaan memperoleh data pribadi. Sementara ketika rekaman tersebut diunggah ke media sosial, penggunaan data pribadi tersebut juga dapat menjadi persoalan hukum.Adapun ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 67 UU PDP.Dalam Pasal 67 ayat (1), disebutkan:(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Penggunaan Data Pribadi di Media Elektronik Harus dengan PersetujuanSelain UU PDP, penggunaan informasi pribadi melalui media elektronik juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyebut:(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.Aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang bersangkutan.Bisa Berkaitan dengan Pemerasan Jika Ada Unsur MemaksaApabila suatu tindakan memenuhi unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482.Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter StockBunyi Pasal 482 ayat (1):(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataub. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.UU TPKS Atur Rekaman Bermuatan Seksual Tanpa PersetujuanSelain itu, tindakan merekam seseorang tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila rekaman tersebut memiliki unsur bermuatan seksual.Pasal 14 ayat (1) UU TPKS mengatur:(1) Setiap Orang yang tanpa hak:a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;b. mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atauc. melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00.Sementara apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud tertentu, seperti melakukan pemerasan atau memperdaya seseorang, ancaman pidananya dapat meningkat.Pasal 14 ayat (2) UU TPKS berbunyi:(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; ataub. menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00.