Ilustrasi ekonomi karbon. Foto: Generated by AISetiap kali kalender menunjuk pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, ruang publik kita nyaris selalu dipenuhi oleh retorika hijau yang seremonial. Spanduk dibentangkan, pohon-pohon ditanam dalam sekejap kilatan kamera, dan pidato tentang penyelamatan bumi bergema di berbagai instansi.Namun, jika kita beranjak dari panggung seremonial tersebut dan menengok pada realitas kebijakan makro-ekonomi hari ini, kita dihadapkan pada sebuah paradoks yang tajam: Apakah deretan kebijakan pro-lingkungan yang dirancang di ibu kota benar-benar memutar roda ekonomi di akar rumput, atau sekadar menjadi etalase baru bagi kapitalisme hijau?Kini, narasi perlindungan lingkungan tidak lagi sebatas konservasi, tetapi telah bergeser menjadi komoditas finansial melalui instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Pemerintah Indonesia dengan bangga telah menggenjot operasionalisasi Bursa Karbon sebagai langkah progresif.Di atas kertas, kebijakan makro ini menjanjikan solusi ganda: menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus meraup devisa triliunan rupiah dari perdagangan kuota emisi. Melalui skema ini, narasi transisi energi dan pembiayaan iklim (climate finance) terdengar begitu megah.Namun, mari kita bedah arsitektur kebijakan ini menggunakan pisau analisis institusional. Elinor Ostrom—peraih Nobel Ekonomi melalui teorinya tentang Governing the Commons (Tata Kelola Harta Bersama)—mengingatkan kita akan bahaya dari solusi yang terlalu mengandalkan rezim pasar (bursa) atau kendali negara (birokrasi terpusat) dalam mengelola sumber daya alam.Ilustrasi hutan. Foto: Martinus Sallo/ShutterstockOstrom menegaskan bahwa keberlanjutan ekologis hanya bisa tercapai jika ada penguatan kelembagaan di tingkat tapak, di mana masyarakat lokal memiliki otoritas, kapasitas, dan hak untuk mengelola sumber dayanya sendiri secara terdesentralisasi (polycentric governance).Dalam konteks Bursa Karbon di Indonesia, peringatan Ostrom terasa sangat relevan. Terdapat jurang yang menganga antara kebijakan makro yang elitis dengan kesiapan institusional di tingkat desa. Saat ini, diskursus perdagangan karbon lebih banyak berkutat pada tata niaga korporasi berskala raksasa, registrasi sistem nasional, dan hitung-hitungan profit bagi pemodal besar yang mampu mengeklaim penyerapan emisi.Lantas, di mana posisi masyarakat desa yang wilayahnya menjadi lanskap penyerap karbon tersebut? Sering kali, mereka hanya ditempatkan sebagai objek pasif penerima dana kompensasi Corporate Social Responsibility (CSR) yang jumlahnya tidak seberapa, bukan sebagai subjek utama pelaku ekonomi.Inilah inti masalahnya, bahwa jebakan target seremonial birokrasi. Sering kali, publik disuguhi narasi, seolah-olah penataan kelembagaan desa yang adaptif terhadap transisi energi dan pasar karbon—seperti pembentukan percontohan Desa-Desa Unggul—adalah hasil sulap instan dari kementerian atau pejabat pemerintahan tingkat pusat.Padahal, realitas di lapangan membuktikan sebaliknya. Penataan kelembagaan tingkat tapak yang riil tidak pernah lahir dari sebuah surat keputusan yang turun dari langit.Ilustrasi desa di Indonesia. Foto: Dok. KemenparekrafInovasi kelembagaan di desa lahir dari rahim kerja keras organik. Sering kali, yang melakukan penataan kelembagaan, pemetaan potensi karbon, hingga pendampingan masyarakat adalah tim akademisi dan ahli independen, misalnya dari kampus seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) yang turun langsung, berbaur dengan warga siang dan malam. Jangan sampai publik salah menangkap esensi ini.Birokrasi memang memfasilitasi regulasi, tetapi akar rumput bersama kaum intelektual-lah yang membangun fondasinya. Mengeklaim kerja-kerja organik ini sebagai sekadar pencapaian birokrasi pusat justru akan mengerdilkan proses pemberdayaan yang sesungguhnya.Lebih jauh lagi, jika kita menggunakan pendekatan Capability Approach (Pendekatan Kapabilitas) dari ekonom Amartya Sen, pembangunan yang sejati—termasuk pembangunan hijau—haruslah berorientasi pada perluasan kebebasan dan kapasitas manusia.Dana dari perdagangan iklim dan transisi energi harus memiliki 'wujud' yang nyata dalam memberdayakan ekonomi lokal. Transisi menuju energi terbarukan—seperti pemanfaatan energi surya di pedesaan—tidak boleh hanya dilihat sebagai proyek pengadaan infrastruktur fisik.Dana karbon seharusnya diinvestasikan sebagai modal sosial dan ekonomi kerakyatan. Bayangkan jika nilai ekonomi karbon yang dihasilkan oleh sebuah desa dikelola oleh kelembagaan lokal yang sehat untuk membangun kemandirian energi, atau disalurkan untuk memberdayakan para petani dan peternak lokal. Dengan akses energi bersih yang murah dari panel surya komunal, biaya produksi peternak sapi atau pengolahan hasil panen bisa ditekan drastis.Ilustrasi pertanian. Foto: Dok. KementanMetode pertanian yang sebelumnya konvensional bisa dialihkan menjadi praktik berkelanjutan (sustainable agriculture) karena mereka memiliki modal transisi dari dana karbon. Jika rantai ekonomi ini berputar, masyarakat desa tidak lagi menjadi kelompok yang paling rentan terhadap guncangan cuaca atau inflasi pangan. Mereka menjadi aktor utama dari transisi yang berkeadilan (just transition).Sayangnya, integrasi antara makro-kebijakan karbon dan mikro-pemberdayaan peternak serta petani ini masih jauh panggang dari api. Kebijakan hilirisasi dan ekonomi hijau kita sering kali masih abai terhadap daya dukung lingkungan di sekitarnya dan kesejahteraan masyarakat lokal. Transformasi energi dan bursa karbon bisa berbalik menjadi bencana ketimpangan baru jika pemerintah hanya fokus pada akumulasi kapital di tingkat atas dan melupakan orkestrasi kelembagaan di tingkat desa.Maka, memperingati Hari Lingkungan Hidup hari ini menuntut kita untuk bersikap lebih kritis. Kita harus menggugat narasi-narasi seremonial dan memastikan bahwa instrumen ekonomi hijau benar-benar mengabdi pada pemerataan kesejahteraan kerakyatan.Sebagai seorang intelektual, kita harus membuka cakrawala berpikir bahwa gagasan menuju Indonesia Emas 2045 bukanlah sekadar tujuan sebuah perayaan tahunan, apalagi jargon politik belaka. Ia adalah sebuah pijakan sejarah yang mengharuskan kita meletakkan desa, beserta masyarakat adat, petani, dan peternaknya di episentrum kebijakan.Tanpa penataan kelembagaan yang menghargai proses organik di akar rumput, nilai ekonomi karbon hanya akan menjadi ilusi kesejahteraan. Bumi mungkin (terlihat) diselamatkan di atas kertas neraca karbon global, tapi manusia yang berpijak di atasnya tetap terasing di tanahnya sendiri. Saatnya mengembalikan kebijakan lingkungan pada khitahnya: untuk alam yang lestari dan ekonomi kerakyatan yang berdikari.