Motif Pemuda di Pati Bakar Rumah Ortu: Minta Rp 5 Juta untuk Lamaran Tak Diberi

Wait 5 sec.

Polsek Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan olah TKP di lokasi rumah yang dibakar oleh MI (27). Foto: Dok. Polresta PatiPolresta Pati menetapkan pemuda berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah orang tuanya, Sabtu (13/6) lalu. Pelaku resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan motif pelaku membakar rumah orang tuanya karena kesal permintaan uang sebesar Rp5.500.000 untuk keperluan lamaran dan pernikahan tidak dipenuhi."Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima karena orang tua kandungnya diminta uang Rp 5.500.000 untuk acara tukar cincin tidak diberi sehingga saudara MI marah dan melakukan perbuatan tersebut," kata Sahlan lewat keterangannya, Senin (15/6).Sahlan menjelaskan, tersangka diduga membakar bagian dapur rumah korban menggunakan korek api hingga api menyambar anyaman bambu dan material mudah terbakar lainnya."Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp100 juta," beber dia.Sahlan menjelaskan bahwa setelah kejadian, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan MI pada malam yang sama di rumahnya. Pelaku sebenarnya sudah merencanakan hendak kabur ke Sulawesi sebelum diamankan polisi."Pelaku sebelumnya berencana meninggalkan kampung halaman untuk merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang," kata Sahlan.Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.