Harga Markup & Tak Punya Dealer: Modus Korupsi Motor Listrik BGN Era Dadan Dkk

Wait 5 sec.

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu modus korupsi di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 ialah terkait pengadaan motor listrik. Diduga, terjadi penggelembungan harga serta vendor yang ditunjuk tidak memenuhi syarat seperti memiliki dealer.Kejagung mengungkap dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908. Uangnya disebut telah dibayarkan ke PT Yasa Artha Trimanunggal selaku vendor."PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam keterangannya, Kamis (7/6).Vendor Tak Penuhi SyaratDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa persoalan pengadaan motor listrik itu bermula ketika Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono mengetahui rencana pengadaan kendaraan operasional di lingkungan BGN.Menurut penyidik, Andri kemudian aktif berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, meski perusahaan yang dipimpinnya belum memenuhi syarat.“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kiri), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOPadahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi ketentuan sebagai vendor.“Padahal PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” ujarnya.Untuk memenuhi kebutuhan administrasi pengadaan, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain dan mengakuisisi perusahaan berinisial PT ASE.Harga Motor Di-markup, Spesifikasi Tak SesuaiSelain persoalan vendor, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik tersebut.“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief.Ia menjelaskan dugaan markup dilakukan melalui pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).“(HPS) kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar Rp 40 juta sekian, Rp 47 juta kurang lebih ya,” ujarnya.Menurut Syarief, penyidik menyimpulkan adanya markup karena pembentukan HPS tidak dilakukan secara normal dan kompetitif.“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum. Jadi secara dikondisikan, tidak seperti riil apa adanya atau tidak normal seperti apa adanya sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif ya, sehingga mendapatkan harga yang kompetitif,” jelasnya.Meski total anggaran pengadaan mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, Kejagung masih menghitung nilai pasti kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga tersebut.Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOPenyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam proses serah terima barang. PT YAT disebut telah menerima pembayaran penuh meski kendaraan yang diserahkan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi,” kata Syarief.Namun, hasil penyidikan menunjukkan spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan kebutuhan BGN.“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.Syarief mengatakan sebagian besar motor listrik hasil pengadaan tersebut hingga kini masih berada di gudang.“Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang, hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan di tempat masyarakat,” katanya.Kejagung Gandeng BPKPJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) terkait perkara penyidikan kasus timah. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKejagung mengatakan, pengusutan kasus MBG tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Kejagung kini menelusuri seluruh pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BGN dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguji kewajaran seluruh proses pengadaan yang diduga bermasalah.“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Nah, kita kerja sama kan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” kata Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/6).Menurut Febrie, penyidik tidak hanya mendalami pengadaan motor listrik, tetapi juga dugaan penyimpangan lain dalam program MBG.“Yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih, itu. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang. Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan,” ujarnya.Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana duduk di dalam mobil tahanan setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan merugikan negara dan memperkaya diri sendiri, di Jakarta, Indonesia, Rabu (3/6/2026). Foto: Stringer/REUTERSSelain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.Kejagung menduga terjadi kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Namun, besarannya masih dalam perhitungan.Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.