[img]https://s.kaskus.id/images/2026/06/19/11708857_0206_20260619095802.png[/img]Perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret mantan pegawai Bank SMBC Indonesia Cabang Probolinggo, Nurully Yunis Ajeng Rahmawati, berakhir dengan putusan bebas di tingkat pengadilan.Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dig...selengkapnya