jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Menghadapi ancaman krisis kapasitas lahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto dan Depo Sampah Wates.