Polda Metro Jaya. Foto: Wella Eriska/ShutterstockPolda Metro Jaya memberikan pernyataan soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat (19/6).Penangkapan keduanya terkait kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)."Proses upaya paksa penangkapan saudara RS dan saudari TF atau TT, kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya."Sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri tapi melalui penyidikan yang telah berjalan," sambungnya.Budi mengatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law)"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya."Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," tambahnya.Kasus tuduhan ijazah palsu ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk dokter Tifa dan Roy Suryo.Dalam perjalanan waktu, 3 dari 8 tersangka itu menempuh jalan damai dengan Jokowi, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Polisi pun menghentikan penyidikan pada ketiga orang itu (SP3).