Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirKPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, pada Jumat (19/6). Silmy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi."Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka SK, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).Pantauan di lokasi, Silmy Karim keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 15.17 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol. Saat berjalan menuju mobil tahanan, Silmy memilih bungkam dan tidak memberikan komentar sedikit pun terkait pemeriksaannya."Pemeriksaan kepada Saudara SK tentu untuk mendalami bukti-bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka sebagaimana dalam unsur pasal 12e, maupun terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi.Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA tersebut. Setelah sempat dicari petugas pasca-OTT, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).