Ilustrasi PLN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPLN minta maaf soal pemadaman listrik menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (20/6). Kemnaker revisi aturan outsourcing juga jadi berita populer selanjutnya.Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:PLN Minta Maaf soal Pemadaman Listrik Bergilir di JawaDirut PLN, Darmawan Prasodjo, hadiri peluncuran Pembangkit Listrik Kapal Modern PT PAL dan PLN luncurkan. Foto: Dok. IstimewaPT PLN (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa yang terjadi akibat kendala pasokan batu bara. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan upaya serius dilakukan bersama pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk mengatasi situasi ini dan menjamin ketersediaan listrik.PLN terus berupaya mempercepat pasokan batu bara tingkat kandungan kalori menengah (Medium Rank Coal/MRC). Pasokan MRC kini mulai mengalir ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa, termasuk PLTU Pelabuhan Ratu, Lontar, Labuan, Suralaya 1-8, Jawa 7, Jawa 9 dan 10, Indramayu, Paiton 1 dan 2, Paiton 9, Rembang, Pacitan, dan Tanjung Awar-Awar. Langkah ini diharapkan memperlancar penyediaan tenaga listrik di wilayah tersebut.Selain masalah pasokan batu bara, pemadaman juga dipicu oleh kendala teknis pada dua pembangkit besar di Jawa yang dioperasikan oleh mitra independen (IPP). Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemadaman seharusnya tidak terjadi lagi, meskipun ada tantangan pasokan batu bara kalori menengah 5.200 kcal/kg GAR. Dari total kebutuhan 154 juta ton batu bara sepanjang tahun ini, baru 134 juta ton yang terkontrak, menyisakan kekurangan sekitar 18-20 juta ton yang masih dicari solusinya.Kemnaker Revisi Aturan: Hanya 4 Bidang Pekerjaan yang Boleh Pakai OutsourcingIlustrasi pekerja outsourcing. Foto: Ramizan Rahman/ShutterstockKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi signifikan terhadap kebijakan pekerja outsourcing, yang kini membatasi skema alih daya hanya pada 4 bidang pekerjaan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keempat bidang tersebut meliputi satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering, menyusut dari ketentuan sebelumnya yang membolehkan 6 bidang pekerjaan.Revisi ini merupakan respons atas banyaknya penolakan terhadap Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan sebelumnya. Pembahasan revisi melibatkan LKS Tripartit Nasional, termasuk serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Afriansyah menekankan komitmen untuk memperketat aturan guna menjaga dan memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi para pekerja outsourcing.Dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, enam bidang yang diizinkan adalah layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan outsourcing untuk mencatatkan kontrak perjanjian kepada Dinas Ketenagakerjaan di lokasi kerja paling lambat 3 hari setelah penandatanganan, dengan sanksi administratif bagi pelanggar.