Pemerintah Pungut Pajak Pedagang Online Lewat Marketplace Mulai Juli 2026

Wait 5 sec.

[img]https://dl.kaskus.id/ortax.org/storage/splash/content/aYR8KPWBPrnm53zRtZni00Nm8aNa2pPK4nROv7W6.jpg[/img]Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang beroperasi di berbagai platform marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), [B]perusahaan penyelenggara marketplace akan bertindak sebagai pemungut paj...selengkapnya