Ilustrasi penyekapan. Foto: Shutter StockSeorang pria berinisial T (30) dilaporkan ke Polda Jawa Barat. T dipolisikan terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami wanita berinisial YTR (29) dalam rumah kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak kandung korban, Afif Shandy Shandely.Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan laporan ini berawal ketika Afif menerima informasi dari seseorang yang tidak dikenal bahwa adiknya sedang berada di rumah sakit."Awal mula kejadian pelapor dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui nomor WhatsApp yang menyatakan bahwa adik pelapor berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin," kata Hendra, Selasa (16/6).Setelah menerima informasi tersebut, Afif langsung menuju RSHS Bandung untuk memastikan kondisi adiknya. Di rumah sakit, korban ditemukan dalam keadaan mengalami luka berat."Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," ujar Hendra.Dalam laporan polisi, T dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.Kamar kos yang ditempati seorang wanita yang diduga menjadi korban penyekapan dan aniaya oleh pacarnya di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (15/6/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparanAdapun sebelum ditemukan di rumah sakit, Hendra mengatakan, korban sempat tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun."Sebelumnya korban menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama tiga tahun dan diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam," ungkap Hendra.Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami berbagai cedera serius. Selain luka di kepala dan wajah, korban juga mengalami gangguan penglihatan dan kesulitan beraktivitas."Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, serta tidak bisa berjalan," bebernya.