Barang bukti ribuan butir Tramadol dan Eximer yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Bekasi. Foto: Dok. Humas Polres Metro BekasiPolisi mengungkap peredaran obat terlarang di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria yang berperan sebagai pengedar ditangkap, dari tangan mereka disita lebih dari seribu butir obat terlarang.Kedua pelaku itu berinisial BM dan AG. Mereka ditangkap di kawasan Cibarusah pada Senin (15/6) lalu.Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengatakan pengungkapan ini diawali adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat terlarang.“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Hannry dalam keterangannya, Selasa (16/6).Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp 615.000.Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparanKepada penyidik, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujar dia.Para pelaku diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.