Dok: AIADA angka yang sulit diabaikan adalah 34,17 persen. Itulah laju pertumbuhan ekonomi kumulatif Provinsi Maluku Utara sepanjang 2025 tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia, dengan industri pengolahan nikel yang melonjak 37,09 persen dan realisasi penanaman modal asing mencapai US$1,7 miliar (BPS Maluku Utara, 2026). Pada Triwulan I-2026, ekonomi Maluku Utara kembali memimpin secara nasional dengan pertumbuhan 19,64 persen konsisten dua digit selama 22 kuartal berturut-turut (BPS, Mei 2026).Namun di balik kilau angka itu tersembunyi kenyataan yang jauh lebih miris. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, ketika berhadapan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025, menyampaikan tuntutan yang terdengar sederhana namun sarat ironi: “Kami tidak meminta dari DAU. Kami tidak meminta dibayar oleh APBN. Kami hanya minta sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil dikembalikan” (Tempo, 7 Oktober 2025). Pernyataan seorang gubernur provinsi dengan pertumbuhan ekonomi spektakuler, yang harus menagih hak daerahnya sendiri kepada pusat, adalah cermin paling jujur dari paradoks fiskal yang menggerogoti penerapan desentralisasi Indonesia.Data mempertegas paradoks ini. APBD 2025 Maluku Utara mencatat total pendapatan Rp3,33 triliun, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp760,5 miliar atau 22,8 persen. Sisanya Rp2,57 triliun datang dari transfer pemerintah pusat (InfoPublik, 2 Desember 2024). Laporan NEXT Indonesia Center (2025) menempatkan Maluku Utara pada kelompok “Belum Mandiri” dalam Indeks Kemandirian Fiskal nasional 2024, bersama seluruh provinsi di Papua dan Maluku, kantong terkaya sumber daya alam di Indonesia. Ironi ini bukan kebetulan. Ini adalah produk dari arsitektur kebijakan fiskal yang tidak pernah sungguh-sungguh dibenahi.Tiga Lapis Hambatan StrukturalAkar masalahnya berlapis dan saling memperkuat. Lapisan pertama adalah sempitnya basis pajak daerah. Sektor yang menjadi mesin pertumbuhan Maluku Utara, nikel dan pengolahan mineral justru sebagian besar pajaknya merupakan kewenangan pusat, PPh badan, PPN, royalti, dan iuran produksi. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba bahkan menarik sejumlah kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke pusat, semakin mempersempit ruang fiskal lokal. Pajak hotel, restoran, dan kendaraan bermotor yang menjadi andalan PAD daerah lain tidak banyak tersedia di provinsi yang 82 persen wilayahnya adalah lautan telentang 145.801 km², hampir lima kali luas daratannya (DJPb Maluku Utara, 2022).Lapisan kedua adalah desentralisasi yang asimetris antara belanja dan penerimaan. Sejak 2001, Indonesia mendesentralisasi kewenangan membelanjakan dana, bukan menghasilkannya. Daerah menanggung beban pelayanan publik yang besar, tetapi instrumen perpajakannya sempit dan porsi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang diterima jauh dari proporsional. Lewis (2023) mengingatkan bahwa meski UU HKPD No. 1/2022 membuka peluang reformasi formula DAU berbasis kesenjangan fiskal, undang-undang ini juga memuat tendensi memperkuat kontrol pusat atas penggunaan dana transfer. Maluku Utara kaya menghasilkan, tetapi miskin menguasai hasil itu sendiri.Lapisan ketiga adalah flypaper effect yang melemahkan inisiatif fiskal lokal. Kajian ilusi fiskal di Maluku Utara menunjukkan belanja daerah lebih responsif terhadap kenaikan transfer pusat daripada kenaikan PAD, artinya sistem ini secara tidak sengaja menciptakan disinsentif bagi daerah untuk menggali potensi pendapatannya sendiri. Hasilnya tampak pada data kemiskinan, meski ekonomi tumbuh lebih dari 30 persen per tahun, laporan Celios (2025) mencatat persentase penduduk miskin Maluku Utara stagnan di 6,5 persen sepanjang 2012-2024, bahkan secara absolut bertambah 3.190 jiwa dalam periode 2016–2024 (Mongabay, Januari 2026). Pertumbuhan berbasis nikel tidak menetes ke bawah, dan penerimaan fiskalnya tidak kembali ke daerah asal.Tekanan Baru: Pemangkasan TKD 2026Di atas beban struktural itu, kebijakan pusat tahun 2026 menambah tekanan yang serius. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar 29,34 persen dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun, menghantam Maluku Utara dengan sangat keras. TKD Provinsi Utara dilaporkan terpangkas hingga 60 persen dari alokasi sebelumnya (Tirto, 9 Oktober 2025).Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut ini secara lugas sebagai “resentralisasi” alih-alih mendorong kemandirian, pusat menarik kembali kendali fiskal dengan pendekatan top-down, sementara daerah menanggung beban belanja rutin yang tidak berkurang (KPPOD, Januari 2026). Paradoks kian sempurna: daerah yang pertumbuhan ekonominya paling tinggi justru mengalami tekanan fiskal yang paling besar.Kemandirian yang Harus DirebutDi tengah jeratan itu, ada peluang yang tidak boleh dilewatkan. Pertama, renegosiasi skema Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Tuntutan Gubernur Sherly Tjoanda agar porsi DBH yang mengalir ke daerah penghasil diperbesar adalah tuntutan konstitusional yang absah. UU HKPD membuka ruang ini, tetapi butuh koalisi politik yang kuat dari daerah-daerah penghasil nikel di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara untuk menekan revisi regulasi teknis di tingkat nasional.Kedua, digitalisasi dan perluasan basis wajib pajak. Capaian PAD Maluku Utara pada awal 2026 yang melampaui target, termasuk optimalisasi Pajak Alat Berat yang relevan dengan aktivitas tambang, membuktikan bahwa potensi fiskal lokal lebih besar dari yang terdata selama ini (Bapenda Maluku Utara, Januari 2026). Ribuan pekerja tambang, rantai pasok industri pengolahan, jasa logistik antarpulau semuanya belum dimaksimalkan sebagai basis pajak daerah.Ketiga, diversifikasi ekonomi jangka menengah sebagai bantalan volatilitas nikel. Kontraksi sektoral pertambangan sebesar 10,16 persen secara kuartalan pada Triwulan I-2026 (BPS, Mei 2026) mengingatkan bahwa siklus komoditas tidak selalu naik. Perikanan tangkap, ekowisata bahari, dan pertanian komoditas unggulan harus dikembangkan serius, bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai alternatif basis ekonomi yang memperluas PAD tanpa bergantung pada satu sektor ekstraktif.Kemandirian fiskal Maluku Utara bukan sekadar soal naiknya angka PAD. Ia adalah pertanyaan tentang siapa yang berhak atas kekayaan yang lahir dari tanah dan laut kepulauan kieraha. Selama desain hubungan keuangan pusat-daerah lebih menyerupai extraction without redistribution, mengambil dari daerah tetapi tidak mengembalikan secara proporsional, Maluku Utara akan terus terjebak dalam paradoks yang memalukan bagi republik ini. Oleh karena ada fakta kasat mata pertumbuhan ekonomi paling spektakuler di Indonesia, namun kemandirian fiskalnya sangat rapuh. Ini bukan takdir. Ini adalah pilihan kebijakan. Dan pilihan dapat diubah.