Polisi Tolak RJ Bocah Tewas Digigit Anjing Pemburu di Bogor, Kasus Tetap Lanjut

Wait 5 sec.

Seekor anjing menggonggong saat mengetahui keberadaan babi hutan. Foto: Ferlian Septa Wahyusa/ANTARA FOTOPolres Bogor mengungkap orang tua dari bocah laki-laki berusia 9 tahun yang tewas digigit anjing pemburu di wilayah Sipak, Jasinga, Kabupaten Bogor, mengajukan restoratif justice dalam kasus tersebut. Namun, Polres Bogor menolak upaya restoratif justice tersebut. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan kasus ini tetap berlanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Adapun dari pelapor atau ayah korban memang mengajukan permohonan restorative justice. Tapi berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa di situ menyatakan mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang di mana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian," kata Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri lewat keterangannya, Minggu (21/6)."Sehingga untuk mekanik restorative justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir," lanjutnya.Silfi menyampaikan, saat ini tersangka Y masih ditahan di Polres Bogor. Pihaknya juga masih melengkapi berkas perkara tersebut."Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau perlengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut," ujarnya."Dan untuk tersangka sendiri saat ini masih salam proses penahanan di Polres Bogor," tambahnya.Awal Mula KasusLokasi bocah digigit anjing pemburu di Jasinga, Bogor. Foto: Dok. IstimewaDalam kasus ini, seorang bocah berusia 9 tahun tewas setelah diserang anjing pemburu di wilayah Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6). Korban ditemukan tewas dengan luka serius pada bagian kepala dan leher.Peristiwa itu bermula saat korban dan seorang temannya memancing di kawasan hutan. Di saat bersamaan, para pemburu melepaskan sejumlah anjing untuk mengejar buruan. Namun, kawanan anjing itu justru mengejar dua anak yang berada di area hutan. Satu anak berhasil menyelamatkan diri.Polisi telah menetapkan pria berinisial Y sebagai tersangka dan mengamankan 4 anjing milik pelaku, Senin (8/6). Y dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.