Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya jenguk YTR, wanita korban penganiayaan di Bandung. Foto: Dok. IstimewaAnggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di kamar kos kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga disiksa selama tiga tahun oleh pria berinisial T (30). Pelaku hingga kini masih buron. "Kita dikejutkan oleh sebuah tragedi kemanusiaan yang luar biasa keji di daerah Kabupaten Bandung," ujar Atalia lewat keterangannya, Minggu (21/6)."Bayangkan seorang perempuan, saudari kita, menjadi korban penyekapan biadab selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri. Usianya masih muda, sekitar 30 tahun," lanjutnya.Atalia sendiri telah menjenguk korban di rumah sakit. Menurutnya, kondisi luka korban cukup parah.Kepalanya mengalami infeksi berat hingga mengeluarkan nanah, bibirnya rusak, dan korban kini menderita kebutaan akibat infeksi fisik yang ekstrem."Korban juga mengalami kerugian materiil mencapai lebih dari Rp 50 juta karena barang-barang berharganya dikuras habis, belum kerugian-kerugian lainnya," ucapnya.Ia mempertanyakan bagaimana korban bisa disekap selama tiga tahun di sebuah kos di tengah permukiman padat penduduk.Atalia menyayangkan ketidakpedulian sosial yang terjadi di lingkungan sekitar kamar kos korban.Kamar kost yang ditempati seorang wanita yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (17/6/2026). Foto: Abisatya Ramdhani/kumparan"Tetangga kos mengaku sering mendengar benturan keras dari dalam kamar, penjaga kos juga melihat korban dipapah dalam kondisi lemah sejak Maret 2026, dan pintu selalu dikunci dari luar," kata dia."Mengapa tanda-tanda kejanggalan yang terang benderang seperti ini didiamkan? Ketidakpedulian kita adalah ruang nyaman bagi para pelaku kejahatan. Apakah fungsi social policing telah mati? Kita tidak boleh lagi berlindung di kalimat, 'Ah, itu urusan rumah tangga orang lain.' Ketika ada jeritan, ada kecurigaan, laporkan," imbuhnya.Atalia Harap Pelaku DitangkapAtalia meminta pihak kepolisian untuk mengejar dan menangkap pelaku penyekapan tersebut. Ia juga mendorong agar pelaku dikenakan pasal berlapis."Komisi VIII DPR RI mendesak penerapan pasal berlapis paling berat, Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya tanpa ampun demi tegaknya keadilan yang hakiki," ujarnya.Menurutnya, intensitas penyiksaan yang berlangsung bertahun-tahun dan dampak kekerasan yang dirasakan korban bisa menjadi faktor pemberat hukuman terhadap pelaku.Atalia menyampaikan bahwa fokus utama saat ini yakni pemulihan fisik dan psikis korban. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk turun tangan menangani kasus ini."Saat ini korban masih terbaring di RSHS Bandung untuk pembersihan infeksi kepala juga operasi rekonstruksi wajah," ujar dia."Nah, saya meminta Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, dan yang terkait, ya, apakah itu Komnas HAM dan Komnas Perempuan, begitu ya, untuk segera turun tangan. BAZNAS juga kami harapkan bantuannya, ya," imbuh dia.Selain itu, Atalia berharap pemerintah memberikan pendampingan psikologis secara menyeluruh, memfasilitasi seluruh biaya medis, serta memberikan perlindungan keamanan bagi korban dan keluarganya melalui LPSK."Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kekerasan, dan kita sebagai masyarakat harus kembali menyalakan api peduli kita," katanya.