Aturan Pengetatan Outsourcing Bakal Diterbitkan Awal Juli 2026

Wait 5 sec.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Zamachsyari/kumparanPenasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan menerbitkan aturan baru terkait pengetatan sektor pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja alih daya alias outsourcing pada awal Juli 2026.Aturan terkait outsourcing saat ini tercantum dalam Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Beleid tersebut direvisi dan pemerintah memperketat aturan penggunaan tenaga kerja outsourcing."Awal Juli 2026 akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau ya," ungkap Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (21/6).Presiden KSPI dan Partai Buruh itu mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, terkait aturan tersebut.Selanjutnya, dia pun menemui Kemnaker, yang kemudian sudah direspons juga oleh Menaker yang akhirnya berjanji akan merevisi aturan tersebut. Pasalnya, para buruh meminta agar program outsourcing dipersempit lingkupnya sesuai dengan Putusan MK 168/2023.Awalnya, dia menyebutkan posisi buruh menolak praktik outsourcing di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian berdasarkan putusan MK tersebut yang memenangkan gugatan pihak serikat buruh terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023"Kami menyarankan, berdasarkan masukan dari kawan-kawan Serikat Buruh ya, 4 jenis pekerjaan penunjang yaitu catering, security, cleaning service, dan driver. Driver di sini bukan driver ojol ya, ini driver pabrik atau perusahaan," ungkap Said Iqbal.Kendati demikian, Said Iqbal menegaskan meskipun terdapat pengecualian, para pekerja di empat sektor pekerjaan penunjang tersebut tetap harus mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan alih dayanya, baik itu sebagai pekerja kontrak (PKWTT) atau karyawan tetap (PKWT) yang haknya dilindungi, seperti upah minimum, hak cuti dan jam kerja yang sesuai dengan aturan, serta jaminan sosial.Selain itu, masih ada pembahasan terkait pekerja outsourcing masih diperbolehkan di BUMN, seperti sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan. Menurutnya, hak pekerja tetap harus melekat sesuai dengan aturan di perusahaan induk."Memang ada yang masih didiskusikan adalah untuk BUMN seperti BUMN pertambangan, perminyakan, ketenagalistrikan, ini masih yang lebih tajam lagi karena ada yang menarik kalau seperti PLN akan menggunakan pekerja alih daya, ini karyawannya PLN atau karyawan perusahaan alih daya," tutur Said Iqbal.Meski begitu, ia menyambut baik rencana revisi aturan pengetatan outsourcing tersebut yang masih dibahas di kementerian, untuk melindungi hak-hak dan kepastian hubungan pekerjaan."Dalam gerakan biasa kan teman-teman selalu mengutip saya minta naik upah 10-12 persen, itu call (tuntutan) tinggi. Tapi kita tahu call komprominya, saya sudah tahu komprominya harus dibatasi karena ada keputusan MK yang partai buruh KSPI juga ikut mengugat menang," tuturnya.Sebelumnya, Kemnaker kembali melakukan revisi kebijakan terkait skema pekerja outsourcing atau alih daya. Dalam revisi tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan nantinya hanya empat bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing.Sebelumnya, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dalam aturan itu, skema outsourcing hanya dibolehkan untuk 6 bidang pekerjaan.“Iya revisi sedang berlangsung titik fokus ada 4 bidang saja. Satu satpam atau security, dua tenaga kebersihan, tiga driver, empat catering. Itu rencananya yang disepakati,” kata Afriansyah kepada kumparan, Sabtu (20/6).Dalam beleid yang lama, enam bidang pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing dari perusahaan outsourcing adalah layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; layanan penunjang operasional; dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.