Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, Adam Deni Gearaka, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanSelebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Adam Deni dijerat dengan perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kerugian materiil akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 15 juta."Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka ADG dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain,” kata Budi lewat keterangannya, Minggu (21/6). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparanAdam telah ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang mengaku menjadi korban perusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Adam diduga mendatangi lokasi usaha korban lalu memaksa masuk ke area ruko.“Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” ujar Budi.Tak hanya melakukan perusakan, Adam juga diduga mengintimidasi petugas keamanan di lokasi dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.Aksi itu disebut berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.Setelah menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi dan mengamankan Adam. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.