jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan menaikkan alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 100 persen. Kebijakan tersebut diambil setelah kondisi keuangan daerah dinilai cukup kuat untuk memenuhi hak pegawai secara penuh.