BorneoFlash.com, JAKARTA - Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang - Undang Hak Cipta. Usulan tersebut bertujuan memperkuat keberlanjutan industri media sekaligus melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di era digital.Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Komaruddin Dahlan Dahi, mengatakan Dewan Pers mengajukan usulan itu karena regulasi yang berlaku selama ini belum memberikan perlindungan hak ekonomi yang memadai bagi karya jurnalistik."Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta," kata Dahlan saat memaparkan laporan kinerja Dewan Pers Semester I 2026 di Jakarta.Dahlan menjelaskan aturan yang berlaku saat ini memungkinkan berbagai pihak mengutip dan memanfaatkan karya jurnalistik hanya dengan mencantumkan sumber, tanpa menghadirkan mekanisme perlindungan nilai ekonomi bagi perusahaan pers maupun jurnalis.Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan laporan kinerja tersebut merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik terhadap kondisi ekosistem pers nasional."Kami ingin menyampaikan laporan secara objektif, edukatif, konstruktif, sekaligus terbuka terhadap kritik," ujar Komaruddin.Selain memperjuangkan hak ekonomi karya jurnalistik, Dewan Pers terus menata perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto mengungkapkan pihaknya telah memverifikasi secara faktual 32 perusahaan pers sepanjang 2026 dan memverifikasi secara administratif 90 media selama Januari - Mei 2026.Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif. Dalam proses pemutakhiran data sejak Oktober 2025, Dewan Pers mencoret 300 media dari daftar resmi karena sertifikat verifikasinya telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang. Sementara itu, 97 media telah mengajukan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat.Di bidang pengawasan pers, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari-Mei 2026. Dewan Pers masih menyelesaikan 247 kasus dan telah menuntaskan 326 kasus lainnya.Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers Indria Purnama Hadi menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya. Namun, kondisi tersebut juga mencerminkan masih adanya tantangan terkait profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik, terutama di media siber.Dewan Pers juga menyiapkan sejumlah usulan regulasi untuk menyesuaikan perkembangan ekosistem informasi digital, termasuk mengatur keberadaan kreator konten dan fenomena yang disebut "homeless media".Dewan Pers menilai kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu terus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Sementara itu, perusahaan pers yang mengelola akun media sosial sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tetap memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.Pada aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44, meningkat dibandingkan 69,36 pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2026, Dewan Pers juga memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media, mulai dari teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga penculikan. (*)