BorneoFlash.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas penyelenggara dan bandar perjudian yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu meminta kepolisian bertindak tanpa pandang bulu jika menemukan praktik perjudian yang disamarkan sebagai sarana hiburan keluarga."Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," ujar Gus Falah di Jakarta, Selasa.Gus Falah menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk memberantas perjudian.Pasal 426 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan kesempatan berjudi kepada masyarakat maupun turut menyelenggarakan perjudian.Menurutnya, ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi perjudian yang merugikan masyarakat dan mengancam generasi muda.Karena itu, Gus Falah meminta APH mengusut seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian terselubung, termasuk penyelenggara, bandar, dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan perjudian."APH harus menuntut para pelaku secara maksimal agar menimbulkan efek jera," tegasnya.Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Gus Falah juga meminta kepolisian menyelidiki secara menyeluruh dugaan jaringan perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak. Ia mendorong aparat menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.Gus Falah menegaskan negara wajib melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung."Masyarakat jangan sampai tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian. Penegakan hukum yang tegas harus menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," katanya.Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Abdul Rahim mengatakan operasi yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 21.45 WIB berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut."Kami telah menggerebek dua lokasi perjudian di tempat terpisah dan mengamankan lebih dari 60 orang," ujarnya.Polisi menggerebek lokasi pertama di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang beroperasi dengan nama Dissney Timezone di Jalan Jembatan 3 Raya. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 76 unit mesin perjudian.Di lokasi kedua, polisi menggerebek Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat. Petugas mengamankan 58 unit mesin perjudian yang diduga para pelaku gunakan untuk aktivitas ilegal.Secara keseluruhan, aparat menyita 134 unit mesin perjudian dari dua lokasi yang diduga beroperasi dengan kedok arena permainan anak. (*)