Kejaksaan Jerat 8 Tersangka Korupsi KUR di Samarinda, Bikin Negara Rugi Rp 1,4 M

Wait 5 sec.

Kedelapan tersangka korupsi penyaluran KUR ditahan Kejari Samarinda. Foto: kumparanKejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang.Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman penyidikan.“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit pada PT Bank BRI Unit Temindung dan Unit Sei Pinang,” ujar Arifianto saat konferensi pers, Rabu (17/6) malam.Para tersangka, yakni dua mantan mantri atau pemrakarsa kredit KUR berinisial WW dan MGF; lalu enam orang calo berinisial SM, NA, MA, AB, NL, dan II.“Dua orang sebagai mantri atau pemrakarsa kredit dan enam orang lainnya sebagai calo atau penopeng yang membantu bersama-sama mencarikan nasabah,” katanya.Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.Manipulasi Data NasabahKepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto. Foto: kumparanMenurut Arifianto, modus yang digunakan adalah merekayasa identitas dan dokumen calon debitur agar memenuhi persyaratan memperoleh KUR. Para pelaku bahkan mengubah data domisili dan membuat seolah-olah calon debitur memiliki usaha.“Nasabah kredit KUR ini dikondisikan. Ada perubahan domisili hanya untuk kepentingan pengajuan kredit. Jadi hanya surat domisilinya saja yang berubah, namun orangnya tidak berubah,” ungkapnya.Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi data usaha calon debitur.“Ada rekayasa atau manipulasi seakan-akan bahwa pengaju kredit ini memiliki usaha, padahal nyatanya tidak memiliki usaha,” tegas Arifianto.Dalam menjalankan aksinya, para calo disebut mencari orang-orang yang belum memiliki riwayat pinjaman atau catatan kredit buruk. Mereka kemudian diajak bekerja sama dengan imbalan tertentu.“Mereka sengaja mencari orang-orang yang secara BI Checking atau OJK masih bersih atau belum ada catatan pinjaman, sehingga diajak kerja sama,” ungkap Arifianto.Kedelapan tersangka korupsi penyaluran KUR ditahan Kejari Samarinda. Foto: kumparanMenurutnya, para pemilik identitas yang dipakai untuk pengajuan kredit hanya menerima bagian kecil dari dana yang dicairkan.“Penerima kredit atau pengaju kredit itu hanya mendapatkan sekitar tidak lebih dari Rp 5 juta. Yang besar malah digunakan untuk pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka saat ini,” ujarnya.Arifianto juga mengungkapkan enam tersangka dari pihak eksternal tergabung dalam kelompok yang bekerja sama secara terstruktur mencari calon debitur.“Enam orang itu tergabung dalam semacam grup ibu-ibu dan mereka saling bekerja sama sedemikian rupa,” katanya.Bikin Negara Rugi Rp 1,4 MiliarIa menilai praktik tersebut telah menyimpang dari tujuan utama program KUR yang merupakan program pemerintah untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).“Mengingat KUR adalah salah satu program pemerintah dalam hal penguatan UMKM, jelas-jelas akhirnya KUR ini tidak terdistribusi kepada orang yang berhak,” ujarnya.Untuk Unit Temindung, penyidik menemukan sekitar 87 rekening kredit bermasalah dengan total nilai penyaluran mencapai Rp 3,07 miliar. Berdasarkan hasil audit dan keterangan ahli Kantor Akuntan Publik, kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp 1,142 miliar.“Untuk Unit Temindung total nilai kreditnya Rp 3.070.000.000 dengan jumlah awal kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.142.000.000 dan ini masih terus berkembang,” jelasnya.Kedelapan tersangka korupsi penyaluran KUR ditahan Kejari Samarinda. Foto: kumparanSementara pada Unit Sei Pinang, ditemukan sekitar 23 rekening kredit bermasalah dengan total kredit mencapai Rp 800 juta. Kerugian negara sementara ditaksir sebesar Rp 338 juta.Secara keseluruhan, nilai kerugian negara yang telah dihitung sementara mencapai sekitar Rp 1,48 miliar. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.Kejari Samarinda juga mengimbau pihak-pihak yang masih menguasai dana hasil pencairan KUR bermasalah tersebut agar segera mengembalikannya kepada penyidik.“Kami meminta perhatian dari seluruh pihak yang menerima atau ada kaitannya dengan dana KUR ini untuk segera mengembalikan kepada penyidik,” tegas Arifianto.Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.Para tersangka belum berkomentar soal kasus yang menjeratnya.