TAUD Minta Polisi Periksa Eks Anggota TNI yang Terlibat Penyiraman Andrie Yunus

Wait 5 sec.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (8/4/2026). Foto: Kevin Kurnianto/kumparanAnggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar pihak kepolisian turut memeriksa dua mantan anggota BAIS TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.Kedua pelaku tersebut adalah Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Berdasar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu 10 Juni 2026, keduanya diberhentikan dari dinas militer. Edi, juga mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun dan Budhi selama 2,5 tahun.Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan kedua pelaku tersebut layak untuk diperiksa polisi karena sudah tidak lagi menjadi anggota TNI.“Kami berusaha juga untuk meminta kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti karena dua orang itu juga statusnya sekarang bukan lagi perwira aktif atau anggota prajurit aktif, sehingga patut juga untuk diperiksa, didalami gitu,” tutur Dimas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).Kata Dimas, hal ini perlu dilakukan agar adanya kesinambungan antara pengadilan militer dan proses pidana umum yang sedang berjalan dari pihak kepolisian. Dengan begitu, pemeriksaan pun dapat melakukan konstruksi perkara secara lengkap.“Sehingga proses hukum yang berjalan dari proses peradilan militer dan juga proses menggunakan konstruksi pidana umum itu juga tetap berkelindan atau saling melengkapi satu sama lain,” ujar Dimas.Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya (kedua kanan) bersama Pengacara Publik LBH Jakarta Nabil Hafizhurrahman (kanan) dari TAUD menyerahkan surat permintaan penghentian persidangan kepada petugas Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTOMinta Mantan Pejabat BAIS TNI DiperiksaSelain itu, Dimas juga meminta polisi untuk turut memeriksa sejumlah petinggi BAIS TNI, termasuk eks Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo. Hal itu, kata Dimas, karena mereka tidak diperiksa ketika persidangan di pengadilan militer.“Kami juga meminta sebenarnya pemeriksaan juga dilakukan oleh kepolisian kepada Kabais yang sudah meletakkan jabatannya pada tanggal 25 Maret 2026 berkaitan dengan tindakan penyiraman air keras oleh empat anggota BAIS,” ucap Dimas.“Karena dalam proses peradilan militer, peradilan militer tidak pernah memanggil Kabais, Wakabais yang diganti, dan juga Direktur E (BAIS TNI) yang itu berkaitan juga atau berkelindan dengan proses yang selama ini terjadi terkait dengan penyiraman air keras,” imbuhnya.Selain itu, Dimas juga menyebutkan pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan untuk membongkar operasi penyiraman terhadap Andrie.“Untuk membongkar tindakan operasi yang juga kami dalilkan dalam temuan investigasi yang disampaikan oleh TAUD,” sebut Dimas.Minta Polisi Koordinasi Dengan Oditur MiliterKemudian, Dimas juga meminta agar pihak kepolisian berkoordinasi dengan Oditur Militer untuk memeriksa barang bukti yang sempat digunakan pengadilan militer. Hal itu untuk mencegah hilangnya barang bukti usai vonis di pengadilan militer.Terlebih, Majelis Hakim dalam vonisnya di pengadilan militer memutuskan barang bukti satu buah tumbler warna ungu tanpa tutup dan satu buah botol bekas cairan pembersih karat untuk dimusnahkan. Kemudian barang bukti pakaian Andrie diputuskan dikembalikan kepadanya.“Kami mendorong kepada polisi untuk berkoordinasi dengan oditur militer supaya barang-barang bukti itu masih dapat diperiksa oleh penyelidik maupun penyidik Polda Metro Jaya,” tutur Dimas.“Alat bukti itu masih sangat krusial karena proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian masih membutuhkan alat-alat bukti supaya dapat melakukan proses-proses atau identifikasi kasus lebih dalam lagi gitu ya,” ujar dia.