Pengungkapan Home industri sinte, ektasi, sabu, dan obat keras di Jaktim-Tangsel. Foto: Dok. IstimewaPolda Metro Jaya menangkap tiga pria berinisial IN (33), IB (30), dan A (20) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu, tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan obat keras daftar G.Kasus ini diungkap Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam dua operasi berbeda pada 5 Juni 2026.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dari pengungkapan ada tiga tersangka yang ditangkap.Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan IN (33) beserta sembilan paket sabu dengan berat bruto 20,92 gram, timbangan digital, alat isap, buku catatan penjualan, serta sejumlah perlengkapan pengemasan narkotika,” ujarnyaDari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, polisi menemukan dugaan penggunaan metode “mapping” atau sistem tempel untuk menyimpan narkoba di sejumlah titik di wilayah Tangerang Selatan.Pada malam harinya, polisi kembali melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IB (30) dan A (20) yang diduga menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis rumahan sekaligus mengedarkan pil ekstasi dan obat keras daftar G,” ujar IndahDari lokasi penggeledahan itu, polisi menyita empat botol cairan bibit tembakau sintetis, tiga paket tembakau sintetis siap edar, 30 butir ekstasi, hingga lebih dari satu kilogram tembakau biasa yang diduga dijadikan bahan baku produksi.Polisi juga menemukan sejumlah alat produksi seperti mixer, alat suntik, tabung ukur, timbangan digital, alkohol, serta bahan campuran lain yang diduga digunakan untuk membuat tembakau sintetis.Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.