Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty ImagesKUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang disahkan pada tanggal 31 Desember 1981, secara eksplisit mengatur eksistensi Lembaga Koneksitas dalam Pasal 89 sebagai berikut:(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.(2) Penyidik perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.Ketentuan di atas sangatlah tegas dalam mengatur norma Lembaga Peradilan Koneksitas di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya bagi perkara yang pelaku tindak pidananya merupakan gabungan antara subjek hukum yang tunduk pada Peradilan Sipil (Umum) dan Peradilan Militer. Berdasarkan norma tersebut, mereka seharusnya diperiksa melalui mekanisme Persidangan Koneksitas. Perkara dapat disidangkan di Peradilan Sipil apabila titik berat kerugian atau aspek dominan dari pelaku, saksi, dan pembuktiannya cenderung pada ranah Peradilan Umum/Sipil, dengan catatan aparat penegak hukumnya tetap merupakan gabungan dari kedua sistem hukum tersebut. Sebaliknya, perkara juga dapat disidangkan di Peradilan Militer manakala dominasi pelaku, saksi, dan alat buktinya berada pada Sistem Hukum Militer, dengan struktur aparat dan organisasi peradilan yang tetap mengintegrasikan gabungan kedua sistem hukum tersebut.Namun selama berpuluh-puluh tahun, belum terlihat adanya kemauan politik (political will) maupun niat baik yang kuat dari pemerintah ataupun aparat terkait untuk membangun dan mengoptimalkan hukum positif yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Koneksitas ini. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya, institusi yang bertanggung jawab terhadap amanat UU No. 8 Tahun 1981 ini seharusnya segera melakukan pembenahan, baik dari aspek administratif maupun teknis operasional. Hingga saat ini, masih banyak pertanyaan mendasar yang belum terjawab: bagaimana eksistensi dan efektivitas Tim Tetapnya? Bagaimana regulasi turunan dari Pasal 89 tersebut diimplementasikan? Serta bagaimana pengelolaan sistem administrasinya, apakah berjalan secara berkelanjutan atau tidak?Mungkin jika pernah ada perkara yang disidangkan menggunakan sistem koneksitas ini, jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Sebagian besar dari peristiwa tersebut pun hanya terjadi di tingkat pusat, sementara data penanganan di tingkat daerah sangatlah minimalis. Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/ShutterstockSayang sekali, tidak ditemukan data pemberlakuan sidang koneksitas ini secara lengkap, bahkan hingga tahun pengesahan KUHAP yang baru pada tahun 2025. Saya sempat melacaknya melalui bantuan kecerdasan buatan (AI), tetapi data yang ditemukan pun hanya mencakup beberapa kasus besar. Saya juga belum pernah melihat atau mendengar adanya iktikad baik yang nyata dari lembaga negara penentu maupun pengawas penegakan hukum di Indonesia untuk menyentuh akar persoalan ini. Narasi yang muncul sering kali sebatas aksi reaktif atau teguran keras di hadapan publik ketika suatu perkara penegakan hukum disorot tajam oleh media massa, bukan sebuah langkah sistemik untuk membenahi sistem peradilan koneksitas.Kini, KUHAP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disahkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, turut mengatur persoalan yang sama. Pasal 170 UU No. 20 Tahun 2025 menetapkan ketentuan mengenai Lembaga Peradilan Koneksitas sebagai berikut:(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat titik berat kerugian terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.(3) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan oditur militer.(4) Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan oditur militer.(5) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut hukum yang berlaku untuk Penyidikan perkara pidana.KUHAP Baru di atas sebenarnya secara tegas membangun sistem peradilan koneksitas dengan lebih detail. Namun pertanyaannya, sejauh mana perangkat-perangkat yang berkaitan dengan sistem tersebut telah bergerak, berkoordinasi, dan menyatukan visi operasionalnya? Hingga saat ini, pergerakan tersebut belum terlihat nyata. Semestinya instansi yang berwenang seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Oditurat Militer segera mengambil inisiatif membangun Sistem Peradilan Koneksitas ini. Apakah harus menunggu terjadinya kasus besar yang menyita perhatian publik terlebih dahulu, atau menunggu masyarakat berteriak mendesak pembentukan tim tetap peradilan koneksitas, atau bentuk implementasi konkret lainnya?Tanpa adanya langkah nyata, babak baru penegakan hukum koneksitas ini dikhawatirkan akan bernasib sama seperti era KUHAP lama. Kalau kekhawatiran ini benar, berarti aparatur yang terkait dengan hal ini tidak mematuhi hukum positif, atau memberi contoh tidak baik atas ketidakpatuhan terhadap hukum.