Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanKomisi XI DPR RI menyetujui rancangan kerja dan anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tahun 2027 sebesar Rp 10,24 triliun. Pembahasan ini disahkan dalam rapat kerja dengan Dewan Komisioner (DK) OJK pada Rabu (17/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta.“Komisi XI DPR RI menyetujui RKA OJK tahun 2027 sebesar Rp 10.247.129.930.454,00,” ungkap Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun.Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menganggarkan kebutuhan belanja sebesar Rp 10,25 triliun pada 2027. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, serta pengadaan aset guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.“Sehingga proyeksi saldo anggaran awal tahun berikutnya adalah sebesar Rp 3,65 triliun kami sampaikan mandat saat ini,” ucap Hernawan.Ia menegaskan, mayoritas pengeluaran akan difokuskan untuk kebutuhan operasional dan administratif, dengan alokasi mencapai Rp 9,27 triliun atau sekitar 90,4 persen dari total anggaran.“Proporsi anggaran OJK akan kami arahkan semakin targeted untuk kegiatan operasional dan administratif yang tercermin dari porsi anggaran yang lebih tinggi dengan bertahun-tahun mandat yang diberikan kepada OJK,” katanya.