jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memperketat penataan transportasi umum dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.