Komposer musik Ari Bias dan Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn hadir dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparanPengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan Rp 4,9 Miliar yang dilayangkan Ari Bias terhadap PT Aneka Bintang Gading (HW Group) tidak dapat diterima. Ari menggugat HW Group terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu ciptaannya, 'Bilang Saja'.Dalam putusannya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PT Aneka Bintang Gading dan menyatakan gugatan yang diajukan terhadap perusahaan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/N.Ο.).Melalui proses pembuktian di persidangan, PT Aneka Bintang Gading mengajukan berbagai dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi yang menunjukkan posisi hukum perusahaan. "Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan oleh PT Aneka Bintang Gading dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," tutur kuasa hukum PT. Aneka Bintang Gading, Agus Rachmat Saputra kepada kumparan, Kamis (18/6).Agus kemudian mengatakan bahwa selama ini pihaknya menghormati hak kekayaan intelektual dan senantiasa mengikuti seluruh proses serta mekanisme hukum yang berlaku. Agus juga menjelaskan pihaknya secara konsisten menyampaikan bahwa PT Aneka Bintang Gading tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyelenggaraan kegiatan yang menjadi objek sengketa."Putusan ini menegaskan pentingnya prinsip kepastian hukum dan ketepatan dalam menentukan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ucap Agus. "Kami menghormati proses peradilan yang telah berlangsung secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparanPerkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Bias terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu 'Bilang Saja' yang dibawakan oleh Agnez Mo dalam pertunjukan di outlet HW Group. Dalam gugatannya, Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 4,9 miliar kepada PT Aneka Bintang Gading.Atas putusan itu, kumparan juga sudah meminta tanggapan dari Ari Bias. Namun, hingga kini Ari Bias masih belum memberikan jawaban.Sebelumnya, Ari juga sempat menggugat Agnez terkait penggunaan lagu tersebut dalam konser The H Club di SCBD, Jakarta, serta di Bandung dan Surabaya pada Mei 2023.Namun gugatan Ari melawan Agnez Mo kandas di tingkat kasasi. Setelahnya, Ari Bias melayangkan gugatan baru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan menyasar pihak penyelenggara acara (event organizer).Gugatan ini resmi terdaftar dengan Nomor Perkara: 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan kali ini, Ari Bias menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah penyelenggara acara, bukan lagi Agnez Mo secara personal.