Perjalanan Kasus Roy Suryo, Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi

Wait 5 sec.

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo ke mobil ambulans untuk menjalani pemeriksaan usai ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Bintang PamungkasSosok yang kencang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi.Eks Menpora itu tak sendiri, Polda Metro Jaya juga turut mengamankan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.Penangkapan keduanya terkait kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Jokowi.Polda Metro Jaya memastikan akan menjamin nasib dan hak mereka selama berada di tahanan.Beberapa waktu belakangan, nama Roy Suryo memang erat dengan polemik keaslian ijazah Jokowi. Berikut kumparan rangkum perjalanan kasus Roy Suryo:2025Diperiksa Terkait Isu Ijazah Palsu JokowiPada 7 Juli 2025, bersama Eggi Sudjana, hingga pengacara Kurnia Tri Royani, Roy dimintai keterangan oleh polisi di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.Kepada wartawan, saat itu Roy mengaku dicecar 80 pertanyaan oleh polisi. Roy mengaku hanya menjawab pertanyaan polisi soal identitasnya. Selebihnya, tak ada yang dijawabnya."Yang (pertanyaan) lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab, makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan dari 4 Polres terkait laporan yang dibuat oleh Jokowi.Bareskrim Polri sendiri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Hal itu berdasarkan hasil analisis digital forensik yang dilakukan Bareskrim.Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara KhususLalu, pada 21 Juli 2025, Roy Suryo bersama Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah hingga aktivis Kurnia Tri Royani, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin terkait laporan Jokowi soal isu ijazah palsu.Kedatangannya untuk mengirim surat permohonan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang penanganan kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.Di lokasi yang sama, Roy menyayangkan Jokowi belum dimintai keterangan oleh polisi sebelum kasus itu naik ke penyidikan."Apa bisa hanya berbekal fotokopi naik ke penyidikan, ini aneh juga, harus ya ada yang asli, bukan sekadar fotokopi," ujar Roy Suryo.Roy Suryo cs Terima Salinan Ijazah Jokowi dari KPURoy Suryo ketika memeperlihatkan salinan Ijazah Jokowi tahun 2014 dan 2019 yang diajukan ke KPU, ketika memenuhi wajib lapor terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo, di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (11/2). Foto: Jeni Ritanti/kumparan24 Oktober 2025, Roy Suryo bersama analis kebijakan publik Bonatua Silalahi menerima salinan fotokopi terlegalisir ijazah Joko Widodo tahun 2014 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).“Namun sayangnya memang untuk dokumen verifikasi-klarifikasinya belum diberikan. Lagi dicari juga ya. Salinan ijazahnya sudah diberi,” ujar analis kebijakan publik Bonatua Silalahi di Kantor KPU RI, Jakarta saat itu.Sementara itu, Roy Suryo mengatakan akan meneliti lebih lanjut keaslian dan konsistensi dokumen tersebut dengan salinan lain yang diperoleh dari tahun berbeda, termasuk dari KPU Solo dan KPU DKI Jakarta."Antara masing-masing legalisasinya nanti akan kita cek. Apakah yang digunakan di Solo itu benar yang dulu digunakan di Solo, atau ada sesuatu yang ditarik dari tahun lain. Nanti akan ketahuan," kata Roy.Polda Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dkkKapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (tengah). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPolda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pada 7 November 2025."Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster," ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, waktu itu.Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi."Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri," jelas Kapolda.Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Masing-masing klaster dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan UU ITE.Menurut polisi, seluruh tersangka terbukti menyebarkan informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Dalam penyidikan, polisi memeriksa 120 saksi dan 22 ahli serta menyita dokumen asli dari UGM yang disebut menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah. Temuan itu juga diperkuat hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Senyum SajaPengamat telekomunikasi, Roy Suryo, menjelaskan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelum gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMasih di hari yang sama, Roy Suryo menanggapi santai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu eks presiden Jokowi."Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum saja," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Jumat (7/11).Roy menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya dan tujuh orang lain yang juga meneliti dokumen publik menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di Indonesia."Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," kata Roy Suryo.Roy Suryo Dicekal ke Luar Negeri20 November 2025, Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis untuk bepergian ke luar negeri."Kita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).Selain dikenai pencekalan ke luar negeri, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya sebanyak satu kali setiap pekan.Polda Metro Tunjukkan Ijazah UGM Jokowi ke Roy Suryo csPolda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi."Dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).Sebagai tindak lanjut usai dilakukan gelar perkara khusus, kata Iman, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan."Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujarnya.2026Roy Suryo ke Polda Metro untuk Wajib LaporPakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO11 Februari 2026, Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk memenuhi kewajiban wajib lapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya bersamaan dengan pemeriksaan sejumlah saksi ahli yang diajukan kubunya, salah satunya pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifa Yusiyati terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya beredar di media sosial.Kubu Roy Suryo Tanggapi SP3 Rismon DkkKuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyatakan bahwa pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan. Ketiga tersangka yang mendapatkan SP3 ini adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di salah satu restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/4).Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penerbitan SP3 terhadap ketiga tersangka tersebut tidak menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo dan Dokter Tifa.“Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan,” kata Iman saat dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/4)Roy Suryo DitangkapKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam jumpa pers mengenai update penanganan pencurian dengan kekerasan (curas) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanPolda Metro Jaya memberikan pernyataan soal penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat (19/6)."Proses upaya paksa penangkapan saudara RS dan saudari TF atau TT, kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6).Penangkapan keduanya terkait kasus dugaan penyebaran informasi tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)."Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," tambahnya.Respons Jokowi Soal Penangkapan Roy SuryoPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut dirinya berjasa membawa Jokowi menjadi presiden, di kediaman Solo, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. IstimewaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa oleh Polda Metro Jaya.Jokowi mengatakan dirinya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan keputusan akhir terkait perkara tersebut berada di tangan pengadilan."Kita ikuti proses hukum yang ada sampai sidang pengadilan yang memutuskan. Kita ikuti,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6).Jokowi juga menyampaikan akan menghadiri persidangan apabila diperlukan untuk menunjukkan ijazah asli miliknya. Saat ini, ijazah asli sarjana Fakultas Kehutanan UGM tersebut masih berada di Polda Metro Jaya.“Ya akan hadir tunjukkan ijazah asli. Iya sesuatu yang saya sampaikan. Masih di Polda Metro Jaya (ijazah asli UGM)," kata Jokowi.