BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Munafrizal Manan, menilai evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berfokus pada penyempurnaan tata kelola agar pemenuhan hak-hak dasar masyarakat berjalan lebih optimal.Munafrizal menyampaikan pandangan tersebut sebagai tanggapan atas Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 21/HM.00/VI/2026 yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG berdasarkan prinsip-prinsip HAM serta menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Munafrizal menegaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan negara untuk memenuhi hak ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya hak atas pangan dan peningkatan kualitas hidup kelompok rentan."Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia yang mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, serta hak atas peningkatan kualitas hidup," ujar Munafrizal.Menurut dia, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program, seperti tata kelola yang belum sempurna dan perlunya penguatan pengawasan, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM."Komnas HAM telah tepat menyampaikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program MBG. Namun, Komnas HAM keliru ketika menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program tersebut," katanya.Munafrizal menilai rekomendasi evaluasi yang Komnas HAM sampaikan justru menunjukkan bahwa Program MBG masih layak dilanjutkan dengan berbagai penyempurnaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.Ia juga menyoroti metodologi yang digunakan Komnas HAM dalam menyusun penilaian tersebut. Menurutnya, isi keterangan pers itu lebih mencerminkan pelaksanaan fungsi pengkajian dan penelitian daripada fungsi pemantauan yang dilakukan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan untuk menentukan adanya pelanggaran HAM."Jika Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan, maka keterangan pers tersebut semestinya memuat seluruh rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang telah Komnas HAM lakukan sebagaimana lazimnya," ujarnya.Munafrizal menjelaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan, hak bebas dari kelaparan, dan hak atas peningkatan taraf hidup merupakan bentuk positive rights yang menuntut peran aktif negara.Selain itu, KemenHAM mengungkapkan bahwa Program MBG mendapat respons positif dalam agenda side event Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12/3/2026 yang mengusung tema Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity. Forum tersebut menghadirkan panelis dari Food and Agriculture Organization (FAO), World Food Programme (WFP), serta perwakilan sejumlah negara.Munafrizal menegaskan bahwa evaluasi Program MBG tetap penting untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaannya. Namun, evaluasi tersebut harus ditempatkan dalam kerangka perbaikan kebijakan pemenuhan hak asasi manusia, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM. (*)