Kejagung Periksa Lagi Sony Sonjaya, Dalami Soal Permohonan Justice Collaborator

Wait 5 sec.

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanEks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan yang kedua kali oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6).Selain untuk mendalami kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG), pemeriksaan ini juga berfokus pada permohonan justice collaborator (JC) Sony."Pemeriksaan hari ini itu, selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/6).Syarief mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini Sony menyebutkan 41 nama tokoh publik yang diduga terlibat dalam permintaan titik dapur SPPG secara menyimpang."41 ya (nama tokoh publik), kurang lebih memang yang disampaikan tadi sekitar jumlah sebesar itu. Namun demikian itu akan kami konfirmasi," ujar Syarief.Penyidik masih belum memutuskan soal permohonan JC dari Sony. Akan tetapi, Syarief mengapresiasi niat Sony yang ingin kooperatif untuk mengungkap kasus ini.“Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak. Namun demikian kami menghargai, menghargai saudara SS (Sony Sonjaya) yang menyampaikan yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” tutur Syarief.Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan CCTVIlustrasi CCTV. Foto: Victor Prilepa/ShutterstockSelain soal JC, Syarief juga menyebutkan pemeriksaan kali ini membahas dugaan proyek fiktif pengadaan kamera CCTV untuk dapur SPPG.Kejagung akan mendalami hal tersebut, beriringan dengan persoalan lainnya seperti dugaan penggelembungan pendanaan motor."Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh saudara SS ya, termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," sebut Syarief.Sebelumnya, Krisna Murti selaku pengacara Sony mengatakan ada pengadaan kamera CCTV dan sidik jari yang bersifat fiktif dalam program MBG. Pengadaan tersebut tertuang dalam sebuah kontrak antara Badan Gizi Nasional (BGN) dengan sebuah vendor dengan nilai Rp 300 miliar."Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).Selain itu, Krisna juga mengatakan 41 nama tersebut merupakan tambahan dari 26 nama yang sebelumnya beredar. Krisna mengatakan penambahan itu terjadi karena berkembang dari salah satu nama sebelumnya."Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini, ini ada punya bupati ini,' gitu loh," ujar Krisna."Dari pengembangan satu orang itu dia mengatasnamakan ada 14 nama, gitu loh," katanya.