Qodari soal GPS Tracker Tiyo Ardianto: Bukan Mustahil Itu Upaya Adu Domba

Wait 5 sec.

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari memberikan keterengan pers Update PHTC peningkatan kualitas RSUD serta penguatan perlindungan pekerja dan kepastian hukum ketenagakerjaan di Auditorium Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOKepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai tuduhan terkait dugaan pemasangan GPS tracker yang disampaikan Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, tidak bisa serta-merta diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti yang kuat.Menurutnya, perkembangan teknologi pelacakan saat ini sudah sangat canggih sehingga penggunaan alat pelacak fisik yang ditempel pada kendaraan merupakan metode yang sudah ketinggalan zaman."Pertama informasi yang saya dapat ya sekarang alat-alat tracking itu sudah sangat canggih. Sehingga tidak perlu lagi pasang alat-alat tracking yang fisik, yang kuno. Yang ditempel-tempel di mobil itu (seperti) film jadul," kata Qodari dalam keterangannya, Kamis (18/6).Menurut Qodari, teknologi pelacakan saat ini dapat dilakukan melalui perangkat lunak sehingga keberadaan alat fisik justru menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang memasangnya. Ia menilai, hal tersebut bisa jadi bagian upaya adu domba."Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi. Nah yang ketiga bukan mustahil itu juga adalah upaya adu domba sebetulnya," ujarnya.Tiyo Ardianto menunjukkan sebuah alat yang menempel di mobilnya Foto: instagram @tiyoardianto_Qodari mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pihak yang memasang alat tersebut. Ia menilai Tiyo Ardianto sendiri juga belum dapat menyebut secara pasti siapa pelakunya, sehingga tuduhan yang berkembang masih sebatas dugaan yang mengarah kepada kelompok tertentu."Ada gak beliau mengatakan yang masang ini dengan pasti? Kan gak ada. Yang ada kan insinuasi atau kecenderungan-kecenderungan untuk mengarahkan kepada kelompok tertentu," tegasnya.Karenanya, Qodari meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat fakta yang jelas."Ya tidak boleh tuding sana sini kan. Ya diinvestigasi bila perlu laporkan kepada penegak hukum untuk kemudian diselidiki. Itu sesungguhnya siapa yang memasang," ujarnya.Menurut Qodari, penilaian dan kesimpulan mengenai pelaku hanya dapat diberikan setelah identitas pihak yang memasang alat tersebut benar-benar diketahui melalui proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan."Setelah ketahuan betul yang memasang baru kemudian phonis dijatuhkan. Jangan sampai praduga bersalah, kemudian identik dengan phonis akhir. Kan itu adalah loncatan," tandas dia.Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto. Foto: instagram @tiyoardianto_